Senin 22 Aug 2022 11:36 WIB

Anggota DPR: Kasus Ferdy Sambo Momen Kapolri Bersih-Bersih Polri

Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri membuka hasil autopsi Brigadir J kepada publik.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri membuka hasil autopsi Brigadir J kepada publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Didik menyebut, Polri tak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, saat ini, banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakannya.

Anggota DPR itu menyebut, muncul berbagai dugaan, persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

Baca juga : Profil Rektor Unila yang Terjerat KPK, Dikenal Kencang Teriak Radikalisme Kampus

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Baca juga : Dunia Kampus Bisakah Bercermin Pada Rektor Prabuningrat yang Tolak Sogokan Besar?

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement