Jumat 19 Aug 2022 23:37 WIB

Masyarakat Cinta Polri Dukung Penuh Kapolri Usut Kematian Brigadir Joshua

Kapolri dinilai telah bersikap tegas dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Joshua.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Listyo
Foto: Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Cinta Polri membagikan ratusan bunga mawar ke masyarakat pada acara "Malam Hening Justice For Joshua". Aksi menabur bunga mawar itu dilakukan dalam rangka mendukung kepolisian dan Kapolri dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir Joshua.

"Aksi tabur bunga mawar ini kita lakukan untuk memberikan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia di internal Polri dan mengusut tuntas pembunuhan Brigadir Joshua," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Polri, Gilman Hanif, dalam siaran pers, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Kegiatan dilakukan pada Kamis (18/8/2022) di Plaza Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat seperti Rafly Harun, Irma Hutabarat, Kamarudin Simandjutak, dan lainnya. Mereka menyalakan 4.000 lilin dan diisi oleh orasi beberapa tokoh.

Gilman menyebutkan, aksi tabur bunga mawar itu merupakan bentuk kecintaan rakyat kepada instansi kepolisian di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana, era tersebut mereka nilai berani dan tegas mengusut tragedi kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat.

Adapun misteri kematian Brigadir Yoshua sendiri sudah mulai terkuak. Terbukti Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada E alias Richard Eliezer. Tapi motifnya masih dirahasiakan Bareskrim Polri.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawati.

Diketahui, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyatakan ada sebanyak 31 polisi diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Adapun 11 personel di antaranya ditempatkan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dia merinci, polisi yang ditempatkan khusus terdiri dari satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP. "Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," jelas Listyo.

Listyo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers. 

Konferensi pers itu dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement