REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra memandang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran semestinya tahu lebih awal kasus kematian Brigadir J. Ia mendorong Kapolda Fadil bertanggung jawab atas kasus ini.
Tercatat, ada empat personel perwira Polda Metro Jaya yang berada di bawah kendali Kapolda Fadil yang justru terlibat dalam kasus ini. Salah satunya setingkat Wadir Reskrim Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Azmi mengatakan, TKP kematian Brigadir J ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana anak buah Kapolda sempat diperbantukan untuk olah TKP. "Sebagai pemegang komando, apakah Kapolda Metro Jaya sudah tahu tentang kejadian tersebut sebelum pertemuan berpelukan dengan Irjen FS (Ferdy Sambo). Siapa yang memerintahkan pengambilalihan perkara dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya?" kata Azmi dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Ia mempertanyakan soal ada tidaknya arahan dari Fadil kepada anggotanya. Sebab, empat perwira Polda Metro Jaya itu telah berani ikut serta mengambil tindakan mengubah TKP. "Menghilangkan fakta sesungguhnya, termasuk dugaan mengaburkan, merintangi penyidikan," kata Azmi.
Azmi mendorong Timsus Polri memastikan keterangan para perwira menengah tersebut dengan lengkap dan utuh. Menurutnya, patut didalami soal apakah mereka melakukan tindakan berdasarkan perintah atasannya di Polda Metro Jaya.
"Siapa saja atasannya yang dimaksud tersebut dan apa isi perintahnya, keterangan ini harus berkesesuaian satu sama lain dan dijelaskan ke publik demi nama baik empat personel anggotanya tersebut," ujar Azmi.
Pendalaman ini menurut Azmi penting untuk menguji apakah Kapolda Fadil telah bertindak dengan tepat atau gagal melakukan pengawasan yang patut atas perkara ini. "Karena seorang komandan haruslah bertanggung jawab terhadap anggota yang berada di bawah kendali perintahnya," kata Azmi.
Azmi menekankan, hal itu penting karena merupakan wujud konsistensi Polri terhadap aturan sekaligus komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tranparansi total atas kasus Brigadir J. Sehingga kasus itu dapat terungkap secara terang benderang.
"Ini sekaligus melihat tanggung jawab Kapolda Metro Jaya serta transparansi sebagai upaya bersih-bersih di institusi kepolisian," kata Azmi.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangganya. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.