Kamis 18 Aug 2022 20:47 WIB

Keluarga Korban Kasus Paniai Tolak Hadiri Sidang

Mereka menilai penetapan satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Persidangan (ilustrasi)
Persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban kasus HAM Berat Paniai, Younes Douw mengungkapkan adanya keengganan dari keluarga korban Paniai untuk menghadiri pengadilan HAM. Keluarga korban mengeluhkan penetapan tersangka yang hanya satu orang saja.

Younes menyampaikan, pada prinsipnya keluarga korban tidak menolak pengadilan HAM Paniai yang akan digelar di Makassar. Namun, pihak keluarga lebih menitikberatkan protesnya kepada tahapan penetapan tersangka.

Baca Juga

"Keluarga korban menolak tersangka hanya IS karena tidak sesuai fakta lapangan," kata Younes dalam webinar di Jakarta pada Kamis (18/8/2022).

Atas dasar itu, Younes menyatakan pihak keluarga korban Paniai tak bakal mendatangi sidang HAM di Makassar. Sebab, pihak keluarga keberatan dan heran atas penetapan tersangka yang sejak awal diputuskan.

"Dalam proses pengadilan HAM di Makassar keluarga korban tidak akan dampingi dan saksikan karena pelaku hanya 1, padahal pengadilan HAM sangat jelas bahwa pelaku pelanggaran HAM sistematis," ujar Younes.

Younes meyakini seharusnya ada lebih dari satu orang tersangka dalam sidang pelanggaran HAM berat. Ia menyinggung adanya rantai komando dalam struktur pelanggaran HAM berat.

"Kesatuan yang terlibat dalam kasus ini harus dilibatkan dari mulai petinggi sampai eksekutor lapangan. Setelah itu baru kami ambil bagian dalam pengadilan HAM," kata Younes.

Younes pun angkat tangan bila di kemudian hari ada pihak yang mengaku sebagai keluarga korban Paniai. "Siapapun atasnamakan keluarga, kami tidak akan ambil bagian," kata Younes.

Di sisi lain, Younes tak keberatan bila LPSK menjalankan fungsi perlindungan saksi dan korban. Ia merasa hal itu merupakan tugas dari negara. "Perlindungan saksi korban silakan itu tugas negara," kata Younes.

Younes berpesan agar keadilan dapat tegak di bumi pertiwi tanpa bandang bulu. Ia tak ingin ada istilah warga kelas dua karena setiap WNI dilahirkan setara di depan hukum.

"Terapkan keadilan dan kebenaran jangan pandang warna kulit," ujar Younes.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal pada Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.

Tersangka IS dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement