Kamis 18 Aug 2022 20:35 WIB

Pelapor PBB Sebut Kerja Paksa di Xinjiang Sama Dengan Perbudakan

Tingkat kerja paksa di sana bahkan ditengarai sama dengan perbudakan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Para pekerja mengontrol pergerakan mesin penebar bibit kapas di areal perkebunan kapas di Prefektur Changji, Daerah Otonomi Xinjiang, China, Rabu (21/4/2021). Xinjiang diguncang isu kerja paksa terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di perkebunan kapas, namun dibantah karena semua proses dikerjakan dengan mesin.
Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie
Para pekerja mengontrol pergerakan mesin penebar bibit kapas di areal perkebunan kapas di Prefektur Changji, Daerah Otonomi Xinjiang, China, Rabu (21/4/2021). Xinjiang diguncang isu kerja paksa terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di perkebunan kapas, namun dibantah karena semua proses dikerjakan dengan mesin.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Pelapor khusus PBB telah menemukan adanya praktik kerja paksa di antara masyarakat Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang, China. Tingkat kerja paksa di sana bahkan ditengarai sama dengan perbudakan.

Laporan terkait kerja paksa di Xinjiang disusun dan ditulis oleh Tomoya Obokata, pelapor khusus PBB tentang bentuk-bentuk perbudakan kontemporer. Menurut American Civil Liberties, pelapor khusus adalah ahli independen yang ditunjuk Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Ahli tersebut diberi mandate untuk memantau, memberi saran, dan melaporkan secara terbuka tentang situasi HAM, termasuk dugaan pelanggarannya, di negara-negara tertentu di seluruh dunia.

Dalam laporannya, Obokata mengungkapkan, China menerapkan dua sistem yang diamanatkan negara untuk membuat penduduk Xinjiang menjadi pekerja paksa. Sistem pertama yakni lewat pusat pendidikan vokasi. Di pusat itu, etnis-etnis minoritas, termasuk Uighur, ditahan dan menjadi sasaran penempatan kerja. Sistem kedua yakni metode pengentasan kemiskinan melalui transfer tenaga kerja. Kelebihan jumlah pekerja di pedesaan dialihkan ke sektor sekunder dan tersier.

“Mengingat sifat dan tingkat kekuasaan yang dijalankan atas pekerja yang terkena dampak selama kerja paksa, termasuk pengawasan berlebihan, kondisi hidup dan kerja yang kejam, pembatasan pergerakan melalui interniran, ancaman, kekerasan fisik dan/atau seksual serta perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan lainnya, beberapa beberapa kasus dapat menjadi perbudakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yang memerlukan analisis independen lebih lanjut,” kata Obokata dalam laporannya yang dirilis Selasa (16/7/2022) lalu, dikutip laman Voice of America, Rabu (17/8/2022).

Menurut laporan Obokata, sistem kerja paksa seperti di Xinjiang turut diterapkan di Tibet. “Program transfer tenaga kerja yang ekstensif telah menggeser sebagian besar petani, penggembala, dan pekerja pedesaan lainnya ke pekerjaan berketerampilan rendah serta bergaji rendah,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement