Kamis 18 Aug 2022 11:17 WIB

Putusan Sela Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan 

Hakim meminta, JPU untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (18/8/2022). Sidang beragendakan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (18/8/2022). Sidang beragendakan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Doni Salmanan dalam kasus aplikasi investasi Quotex pada sidang putusan sela, Kamis (18/8/2022) pagi. Keberatan yang diajukan terdakwa dinilai sudah masuk ke dalam pokok materi sidang.

"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan dokumen putusan sela setebal 130 halaman.

Keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat serta tidak mengurai peran terdakwa, majelis hakim berpandangan penuntut umum tidak harus mengurai peran terdakwa. Sebab, peran terdakwa yaitu sebagai afiliator mengajak dan mempromosikan agar masyarakat tertarik pada aplikasi tersebut.

"Meski tidak mengurai peran terdakwa satu orang atau lebih, tidak menjadi dakwaan tidak jelas atau cermat, dan tidak berdasar. Keberatan harus ditolak," katanya.

Terkait keberatan terdakwa lainnya yang mempertanyakan sejauhmana tanggung jawab afiliator dan 142 korban apakah mendapatkan keuntungan, majelis hakim menilai hal tersebut sudah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu eksepsi harus diuji di persidangan.

"Semua sudah memasuki pokok perkara, di luar batasan eksepsi, materi eksepsi harus diuji terlebih dulu. Oleh karena itu proses perkara harus dilanjutkan," katanya.

Ketua majelis hakim meminta, jaksa penuntut umum untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Agenda sidang akan dilanjutkan satu pekan ke depan pada Kamis mendatang.

Kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus menerima putusan sela majelis hakim dengan alasan keberatan sudah memasuki pokok perkara. Namun begitu pihaknya meminta setiap korban yang mengklaim merasa dirugikan untuk dihadirkan di persidangan agar dapat mengurai permasalahan.

"Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai apalagi terkait pihak yang merasa korban tapi tidak melalui verifikasi dan mohon menerangkan menjelaskan sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing," katanya.

Dia meminta, agar tidak terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dan mengklaim menjadi seorang korban. Ikbar pun mengancam terdapat sanksi bagi mereka yang memberikan keterangan dan memanfaatkan situasi.

"Dari mana asalnya itu yang merasa korban, tolong dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi jangan sampai memanfaatkan kondisi yang terjadi awas ada sanksinya," katanya. 

Dia pun meminta, agar terdakwa dapat dihadirkan. "Kami mohon terdakwa dihadirkan, sidang offline untuk memudahkan persidangan," katanya.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi mengaku akan mempertimbangkan permohonan agar terdakwa dihadirkan di persidangan. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat apakah pada saat pemeriksaan saksi terjadi kebingungan saat sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri mengaku akan menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya dalam sidang Doni Salmanan. "Dihadirkan (saksi) sebanyak-banyaknya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement