REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77 persen mulai tanggal 17-31 Agustus 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Rabu (17/8/2022) mengatakan potongan pembayaran sebesar 77 persen dihadirkan selain sebagai bagian peringatan kemerdekaan tetapi juga sebagai pemberian motivasi kepada masyarakat agar mau menunaikan kewajiban membayar pajak.
Ia menjelaskan, pemberian pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77 persen berlaku hingga pembayaran tahun 2014. Selain itu, Pemkot Tangerang memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga 2021.
"Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat. Agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut," katanya usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Rabu (17/8/2022).
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan 17 Agustus merupakan pengingat kepada seluruh elemen Kota Tangerang, bisa menjadi pahlawan, baik untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan bahkan nusa dan bangsa.
"Makna kepahlawanan saat ini, adalah kontribusi nyata yang merupakan perbuatan dari setiap rakyat Indonesia, yang terus bersinergi membangun kemajuan Indonesia melalui peran kita masing-masing," ujarnya.
Mewakili Pemkot Tangerang, Sekda Kota Tangerang pun menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Paskibraka yang telah bertugas serta seluruh jajaran hingga upacara 17 Agustus di Kota Tangerang berjalan dengan lancar.
"Demi kemajuan Kota Tangerang, ayo seluruh stakeholder kita sama-sama pulih lebih cepat untuk bangkit lebih kuat, bergerak bersama dari Kota Tangerang untuk Indonesia maju," ujarnya.