Rabu 17 Aug 2022 19:34 WIB

Polres Padang Panjang Tangkap Tukang Ojek Diduga Jual Judi Togel Online

Pelaku sudah menjadi target polisi yang didapat melalui informasi masyarakat

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nur Aini
Judi togel (ilustrasi) Satuan Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang terduga pelaku judi togel online.
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi) Satuan Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang terduga pelaku judi togel online.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Satuan Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang terduga pelaku judi togel online. Pelaku berinisial WB itu merupakan warga Balai-Balai yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Istiqlal, mengatakan WB terlibat judi togel online untuk pemasukan sampingan.

Baca Juga

"Pelaku WB diringkus oleh personel Sat Reskrim Polres Padang Panjang di sebuah pangkalan Ojek Di Pasar Padang Panjang," kata Istiqlal, Rabu (17/8/2022).

Menurut Istiqlal, pelaku sudah menjadi target polisi yang didapat melalui informasi masyarakat untuk kasus togel melalui situs judi online.

Kasat Reskrim juga menerangkan setelah menerima informasi beberapa waktu lalu dari beberapa orang masyarakat, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Dia mengatakan, pihaknya menemukan WB yang diduga menyelenggarakan perjudian togel online dengan menjual pasangan nomor tebakan yang berhadiah sejumlah uang.

Saat menangkap WB, polisi menemukan sebuah handphone android dan di dalam Hp tersebut terdapat akun situs judi online milik WB beserta data transaksi judi WB pada malam itu. Kemudian pelaku menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar 546.000, dan satu unit HP Realme C 25 warna hitam yang digunakan pelaku untuk transaksi judi melalui situs online.

Menurut keterangan dari pelaku WB bisnis itu sudah dijalankan selama lebih kurang enam bulan.

"Kini pelaku WB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Istiqlal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement