Selasa 16 Aug 2022 21:29 WIB

Kemendagri Sinkronisasi Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Bencana

Proses sinkronisasi SPM tidak hanya dilakukan ke dalam perencanaan jangka menengah.

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Bencana yang diselenggarakan tanggal 1 s.d. 12 Agustus 2022.
Foto: istimewa
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Bencana yang diselenggarakan tanggal 1 s.d. 12 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Bencana yang diselenggarakan tanggal 1 s.d. 12 Agustus 2022. Kegiatan ini dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan program dan kegiatan sub urusan bencana dalam pencapaian penerapan SPM Sub Urusan Bencana.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si. Dalam sambutannya Edy Suharmanto mengatakan tahapan penerapan SPM menjadi isu utama dalam pemenuhan pelayanan dasar, dari sisi perencanaan, indikator SPM wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar tepat sasaran.

Baca Juga

"Proses sinkronisasi SPM tidak hanya dilakukan ke dalam perencanaan jangka menengah, namun juga ke dalam perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah daerah,"paparnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8/2022).

Pemerintah daerah, lanjutnya, menyusun rencana pencapaian SPM yang dituangkan dalam RPJMD dan dijabarkan dalam target tahunan pencapaian SPM dalam hal ini dalam RKPD dan Renja BPBD. "Permasalahannya adalah kegiatan SPM Sub Urusan Bencana banyak yang tidak masuk sampai pada KUA PPAS, hanya terhenti dalam Renja PD,"kata dia

Menuruntya, beberapa daerah juga belum mengutamakan pelaksanaan kegiatan SPM, banyak daerah yang memilih melaksanakan kegiatan nonSPM sedangkan kegiatan SPM belum dilaksanakan. Hal ini dikarenakan daerah belum memahami sub kegiatan yang termasuk dalam jenis layanan SPM dan nonSPM sesuai dengan Kepmendagri nomor 050-5889 tahun 2021.

Selain itu, keberhasilan pencapaian SPM Sub Urusan Bencana juga dipengaruhi oleh bagaimana BPBD menjabarkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah dari RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah (BPBD).

"Namun sayangnya, berdasarkan data seluruh Indonesia jumlah daerah yang memiliki KRB yang masih aktif hanya 154 daerah, 142 daerah KRB sudah kadaluarsa dan 218 daerah belum memiliki dokumen KRB,"paparnya 

Berangkat dari beberapa permasalahan tersebut, rapat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan apakah program dan kegiatan didaerah sudah mengimplementasikan penerapan SPM Sub Urusan Bencana yang tergambarkan dalam pengelolaan keuangan daerah serta pendanaannya melalui program dan kegiatan OPD.

Kegiatan rapat berfokus pada penelaahan dokumen Rencana Kerja BPBD kabupaten/kota terhadap implementasi penyusunan perencanaan program/kegiatan berbasis SPM Sub Urusan bencana di daerah. Hasil dari rapat diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran penerapan SPM Sub Urusan Bencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement