REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencurian cokelat yang dilakukan Mariana di sebuah Alfamart di Tangerang Selatan, berujung damai. Pada Senin (15/8/2022) malam, kedua belah pihak melakukan mediasi di Polres Tangerang Selatan.
“Iya (damai), sudah ada mediasi. Pihak dari Alfamart sebagai pelapor telah mencabut laporannya,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Menurut Sarly, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan ke proses hukum. Alasannya, karena pelaku diduga mengidap penyakit unik seperti memiliki kebiasaan mencuri tetapi bukan mencuri karena untuk matapencaharian.
“Kebiasaan mencurinya secara spesifik bukan kebiasaan mencuri sebagai matapencaharian, dan yang dimaksud itu harus dapat diminta dari ahlinya, karena itu menyangkut kejiwaan seseorang,” kata Sarly.
Sementara itu, Ivana Valenza selaku anak dari Mariana juga turut menyambangi Polres Tangerang Selatan. Dalam kesempatan itu, ia mewakili ibunya menyampaikan permohonan maaf kepada karyawan Alfamart dan juga pihak manajemen Alfamart atas perbuatan ibunya.
“Saya putri dari ibu Mariana, memohon maaf kepada seluruh karyawan alfamart secara khusus kepada saudari Amelia, Mas Arif, Danisa dan manajemen alfamart secara menyeluruh dan secara spesifik kepada alfamart Cisauk Tangsel,” ujar Ivana di Polres Tangsel.
“Saya dengan ini mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencuri tiga buah cokelat dan dua buah sampo, telah melakukan pengancaman terhadap saudari Amelia, saya mohon maaf dengan sangat keoada saudari Amelia dan keluarganya,” ujar Ivana.