Ahad 14 Aug 2022 21:22 WIB

Polda Jateng Tindak dan Proses Hukum Delapan Kasus Judi Online Sejak 2019

Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas praktik judi online

Rep: Bowo Pribadi / Red: Nashih Nashrullah
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyatakan Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas praktik judi online
Foto: Istimewa
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyatakan Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas praktik judi online

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Sepanjang 2019 hingga 2021 lalu, jajaran Polda Jawa Tengah telah menindak setidaknya delapan kasus praktik perjudian online, dari berbagai daerah di wilayah hukumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bidhumas Polda Jawa Tengah, ke-delapan kasus judi online tersebut juga telah diproses hukumnya, sesuai dengan ketentuan perndang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, yang dikonfirmasi mengungkapkan, penindakan serta penangan kasus judi online di Jawa Tengah telah dilakukan oleh Subdit V/ Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Pada 2019, setidaknya, ada tiga kasus judi online yang kembali diungkap dan ditindak jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

“Sedangkan pada 2020, lanjutnya, jajaran Polda Jawa Tengah kembali menindak tiga kasus judi online di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” jelas Iqbal yang dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (14/8/2022).

Dua kasus penindakan judi online di Jawa Tengah, lanjut Iqbal, dilakukan Subdit V/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada tahun 2021.

Masing-masing pada 29 Oktober 2021 dengan tempat kejadian perkara di wilayah Polsek Jebres, Polresta Surakarta serta pada 16 Desember 2021, dengan lokasi penindakan di Kelurahan Baki, Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penindakan yang dilakukan di wilayah Jebers, Surakarta, setidaknya ada dua orang yang diproses hukum karena perannya dalam memfasilitasi praktik perjudian online.

Sementara dalam penindakan yang dilakukan di kelurahan Baki, Kecamatan Gentann, Kabupaten Sukoharjo, Polda Jawa Tengah meringkus tiga orang pelakuatas peran memfasilitasi praktik judi online.

Iqbal juga menyampaikan, jajaran Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online di wilayah hukumnya.

Selain melakukan penindakan, Polda Jawa Tengah juga melakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan terhadap maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat.

Sebab maraknya judi online telah meresahkan dan membuat mentalitas masyarakat menjadi semakin rendah, karena keinginan untuk kaya mendadak dengan berspekulasi melalui praktik perjudian tersebut.

Bahkan tak sedikit warga masyarakat, khususnya kaum muda, yang kemudian terjerumus dan dalam perjudian online. Tentunya, situasi ini sangat memprihatinkan.

“Terlebih sejumlah kasus kriminal yang terjadi juga dipicu oleh Pelaku yang telah kecanduan judi online, seperti utang-piutang kemudian mencuri atau melakukan tindakan kriminal lainnya,” kata kabidhumas.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement