Kamis 11 Aug 2022 20:41 WIB

Pengakuan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J dan Motif Versi Ferdy Sambo

Pengakuan Ferdy Sambo diutarakan kepada penyidik pada pemeriksaan hari ini.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).  Pada Selasa (9/8/2022), Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)
Foto:

Soal dugaan motif pembunuhan, saat ini memang menjadi tanda tanya besar. Dengan jeratan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana, wajib bagi penyidik dan penuntut umum di pengadilan nantinya membeberkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka.

Mabes Polri sudah menolak membeberkan motif pembunuhan Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto mengatakan, latar belakang atau penyebab peristiwa pembunuhan Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer (RE), atas perintah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo itu, sementara ini, hanya menjadi bahan penyidikan.

“Soal motif, itu konsumsi di penyidikan saja. Nanti, akan dibuka saat persidangan,” kata Agus lewat pesan singkatnya, Kamis (11/8/2022). 

Namun, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seharusnya Polri, tak perlu menunggu pembeberan motif pembunuhan tersebut di pengadilan. Karena kata dia, untuk menghindari beragam spekulasi.

“Seharusnya kan disampaikan saja. Polri sebenarnya sudah tahu,” kata Kamaruddin.

Adapun, pengacara Bharada RE, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tak tahu-menahu apa pun motif pasti terkait pembunuhan Brigadir J. “Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada RE) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa, Kamis.

Deolipa memastikan, pengakuan Bharada RE kepada penyidik, mengungkapkan peran Irjen Sambo sebagai pemberi perintah penembakan. Pun dikatakan Deolipa, pengakuan Bharada RE, tentang Irjen Sambo, yang juga turut melakukan penembakan kepada Brigadir J.

“Dia (Bharada RE) itu, kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata dia. 

Status tersangka Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8/2022). Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan buruh rumah tangganya, berinisianl KM.

Penetapan tersangka itu, adalah susulan, setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, Rabu (3/8/2022) dan Ahad (7/8/2022) mengumumkan Bharada RE, dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. 

Keempat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut-serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain.

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement