REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo sedikit demi sedikit menyingkap detail kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Pada hari ini, penyidik Polri yag menjadi bagian dari Tim Gabungan Khusus kembali memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan pemeriksaan hari ini, tersangka Ferdy Sambo disebut mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Kepada penyidik, ia mengakui dirinya yang memerintahkan tersangka, Bharada Richard Eliezer (RE) dan tersangka Bripka Rick Rizal (RR) untuk membunuh Brigadir J.
"Dalam keterangannya tersangka (Sambo) mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh alamarhum J. Kemudian tersangka (Sambo) memanggil tersangka RR dan RE merencanakan pembunuhan terhadap Joshua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo hari ini, adalah pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Andi, yang paling penting soal pengakuan dari Irjen Sambo, terkait apa sebab merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Menurut Andi Rian, Irjen Sambo mengaku emosi dan pitam atas perbuatan Brigadir J.
“Tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan, dirinya marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari PC (Putri Candrawathi), atas perbuatan dari saudara (Brigadir J),” ujar Andi Rian.
Andi Rian tak menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Brigadir J, sehingga dilaporkan oleh Putri Candrawathi. Tetapi dikatakan Andi Rian, Irjen Sambo mengatakan, perbuatan Brigadir J yang dilaporkan itu, dinilai melukai harga diri, dan martabat keluarga.
“Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga,” kata Andi Rian, menirukan pengakuan Irjen Sambo.
Putri Candrawathi, adalah istri dari Irjen Sambo. Meski tak menyebutkan perbuatan apa yang melukai harkat dan martabat itu, tetapi Andi Rian mengungkapkan, Irjen Sambo menerima laporan dari Putri Sambo, Brigadir J melakukan perbuatan tersebut saat berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
“Karena itu, tersangka FS, memanggil RE, dan RR, untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J,” begitu kata Andi Rian.