Kamis 11 Aug 2022 17:33 WIB

Dugaan Intoleransi di Sekolah-Sekolah di DKI: Diungkap PDIP, Dipertanyakan Fraksi Lain

Fraksi PDIP memanggil Disdik DKI Jakarta atas dugaan tindak intoleran di sekolah.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto:

Data 10 sekolah yang diduga melakukan tindakan intelorensi yang diungkap Fraksi PDIP dipertanyakan oleh fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan kebenaran dari isu pemaksaan jilbab tersebut.

“Agama memang melarang pemaksaan. Cuman, apa betul ada pemaksaan itu?” kata Hasbiallah kepada Republika, Kamis (11/8/2022). 

Dirinya menayakan adanya bukti dan pengecekan lebih lanjut oleh Fraksi PDIP. Terlebih, saat diakui dia tidak ada bukti atau laporan yang sampai ke Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta sejauh ini. 

“Dulu memang sempat ada laporan rohis di sekolah negeri (di DKI) yang terkontaminasi garis keras, tapi dulu,” katanya. Meski demikian, dirinya tetap mempertanyakan keabsahan dari laporan yang diterima Fraksi PDIP DPRD DKI itu.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani. Menurutnya, Fraksi PKS akan mempertanyakan hal tersebut kepada para anggotanya di Komisi E, mengenai dugaan laporan intoleransi di sekolah.

“Saya kurang begitu yakin itu terjadi di lapangan, perlu dibuktikan, jika memang terjadi ya tidak bisa dibenarkan,” kata Yani.

Yani menambahkan, klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta memang sudah baik berdasarkan informasi yang dibacanya dari berita. Tetapi, kata dia, pembenahan sesuai klaim Disdik DKI perlu ditegaskan segera.

“Tapi ya saya kira kalau guru agama, ya sudah ajarkan kepada siswa yang sesuai. Cuma kita perlu dengar lagi apakah betul kejadiannya seperti itu atau tidak,” jelasnya.

Respons Disdik dan Sekolah

Terkait isu dugaan pemaksaan jilbab di sekolah, Disdik DKI Jakarta menegaskan tidak ada paksaan dalam mengenakan jilbab di sekolah negeri di Jakarta. "Ada aturan Kepgub 2292 Tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya," kata Kepala Sub-bagian Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015, juga terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri. Taga meluruskan, dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan untuk mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi.

"Yang bilang wajib tidak ada, tidak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga sudah menjelaskan bahwa tidak mewajibkan," ucap Taga.

Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. Penggunaan jilbab, kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.

"Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya, itu sebenarnya tidak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah. Sudah diatur dalam peraturan yang tadi saya sebutkan. Jadi intinya dari dinas pendidikan tidak ada mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah negeri," kata Taga.

Adapun, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 46, Jakarta Selatan, Endin Haerudin membantah ada guru di sekolah tersebut memaksa siswi muslimah memakai jilbab. "Dari sekolah tidak ada aturan tersebut, saya secara pribadi atau Dinas tidak pernah memaksa peraturan untuk menggunakan kerudung baik secara lisan maupun tertulis," kata Endin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Endin menjelaskan, siswi yang berinisial R tersebut hanya ditanya oleh seorang guru terkait kepercayaan yang dianut. Karena R seorang muslimah, R pun ditanya terkait alasan tidak mengenakan jilbab.

"Gurunya bertanya 'Kenapa enggak pakai kerudung?' Mungkin karena ditanya, dijawablah, 'Belum siap'. Ketika mendapat jawaban 'Belum siap' ya sudah tidak terjadi apa-apa karena memang jawaban 'Belum siap'," kata Endin.

Menurut Endin, jajaran guru memilik kewajiban menanyakan hal tersebut karena berkaitan dengan kurikulum dan sikap spiritual. "Turunan dari sikap spiritual itu guru harus melakukan pengamatan, mencatat ketika belajar membaca doa, kemudian shalat dan mengucapkan salam," kata Endin.

 

Yang tidak dibenarkan, menurut Endin, adalah mengintimidasi dan memaksa murid untuk memakai jilbab. Walau demikian, Endin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak guru hingga Suku Dinas Pendidikan untuk mengkomunikasikan peristiwa ini.

 

photo
Jilbab di seragam polisi Selandia Baru - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement