Selasa 09 Aug 2022 21:50 WIB

Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J yang Belum Terungkap

Motif pembunuhan Brigadir J harus disampaikan agar tak timbul opini liar di publik.

Timsus Polri bersama personel Brimob dan tim Inafis saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang digunakan untuk tempat tinggal ajudan guna melengkapi barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Polri akhirnya membantah peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi akibat insiden tembak-menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE). Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Brigadir J tewas dalam aksi pembunuhan berencana dan pembunuhan yang dilakukan oleh Bharada RE atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

“Tidak ada ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal (versi kepolisian),” ujar Kapolri, dalam konfrensi pers resmi di Gedung Rupatama, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Tim khusus penyidikan, menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Jenderal Sigit melanjutkan. Kapolri menerangkan, tewasnya Brigadir J memang karena tembakan dari Bharada RE. Namun aksi penembakan dilakukan atas perintah Irjen Sambo.

“Penembakan Brigadir J oleh (Bharada) RE dilakukan atas perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri.

Fakta tersebut ditemukan setelah penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Tim Khusus Gabungan melakukan rangkaian pengungkapan. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian beragam alat bukti, forensik, sampai pengujian balistik. Dari rangkaian tersebut, Kapolri menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan saudara FS, sebagai tersangka,” tegas Kapolri.

Bukan cuma memberikan perintah kepada Bharada RE untuk menembak mati Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Kapolri juga mengungkapkan hasil penyidikan yang menyebutkan Irjen Sambo melakukan rekayasa peristiwa pembunuhan menjadi insiden tembak-menembak.

Jenderal Sigit mengatakan, dalam penyidikan terungkap setelah Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir J lalu Irjen Sambo mengambil senjata milik Brigadir J. Dari senjata tersebut, kata Kapolri, Irjen Sambo menembakkan peluru ke arah dinding. “Untuk membuat kesan, seolah-olah ada tembak-menembak,” sambung Kapolri.

Selain menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.

Tersangka Bharada RE adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Tersangka Bripka RR adalah orang yang turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Tersangka KM sama seperti tersangka Bripka RR. Ia turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Terakhir, tersangka Irjen Sambo sebagai orang yang memerintahkan tersangka Bharada RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Saat ini, Irjen Sambo dalam penahanan maksimal di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Sementara terhadap tersangka lainnya, Bharada RE, Bripka RR, dan KM dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus ini tercatat ada 10 perwira lain yang dijebloskan ke sel isolasi khusus terkait pelanggaran etik turut membantu Irjen Sambo dalam melakukan rekayasa kasus dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai sedari awal dugaan pemutarbalikan suatu fakta pada kasus penembakan Brigadir J sangat kentara. Ia yakin, ada banyak orang yang terlibat

Menurut Azmi yang membuat munculnya dugaan distorsi pada pembunuhan Brigadir J karena rusaknya tempat kejadian perkara (TKP). “Ya karena pintu masuknya dari peristiwa rusaknya TKP. Ini yang buat distorsi,” tegas Azmi, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, setelah tersangka baru ditetapkan maka timsus harus menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam perbuatan penyertaan. "Yang pintu gerbang mulanya dari kegiatan penyelidikan terkait pengolahan TKP,” tegasnya lagi.

Jadi siapapun pihak-pihak yang ikut olah TKP perlu diperiksa mendalam. “Maka semua ini berpotensi sebagai pelaku yang berperan sebagai peserta pembantu kejahatan, yang sama nilainya atau sama jahatnya dengan orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga masing-masing dari peserta ini  juga harus mempertanggungjawabkan atas tindakannya dan kewenangannya,” tutur dia.

Lebih lanjut Azmi mengharapkan agar timsus harus berfokus pada titik berat pada wujud konkrit perbuatannya, kesempatan yang diberikan oleh pemberi perintah, termasuk daya upaya yang dilakukan dan saat bekerjanya masing-masing pelaku dalam pengolahan TKP di rumah dinas Irjen Sambo. “Apakah dalam turunnya tim olah TKP ini ada persekongkolan, kerjasama dan kehendak yang disadari antara para peserta pelaku termasuk apakah mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut yang tentunya sudah tahu risikonya,” kata dia

“Inilah dalam hukum dimaksud sebagai wujud kesengajaan yang ada dari para pelaku. Dari sini pula nantinya kepentingan dan tujuan dari pelaku utama terlihat, termasuk apakah juga ada kepentingan sendiri dari pelaku-pelaku lainnya terkait tewasnya Brigadir J,” kata dia.

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement