Senin 08 Aug 2022 16:21 WIB

Moeldoko Tegaskan Instruksi Presiden Agar Kematian Brigadir J Diusut Tuntas

Menurut Moeldoko, Kapolri telah menjalankan arahan Presiden.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali menegaskan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus kematian Brigadir J dapat diusut tuntas dan transparan. Sehingga, kasus ini menjadi jelas di masyarakat.

“Intinya suaranya nggak berubah bahwa perintah Presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka. Agar tidak tejadi apa itu menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah Presiden,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Menurut Moeldoko, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun telah menjalankan arahan Presiden. “Kapolri sudah memedomani petunjuk Presiden,” kata dia.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memecat 25 anggotanya yang terlibat dalam perusakan dan penghilangan barang bukti kasus meninggalnya Brigadir J. Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah Korps Bhayangkara.

IPW mendukung pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus itu diproses hukum secara transparan.

"Ini merupakan bersih-bersih pimpinan Polri terhadap 'tangan-tangan kotor' yang mencoreng institusi Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Jumat (5/8/2022).

Diketahui, ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari tiga personel perwira tinggi (pati), lima personel berpangkat kombes polisi, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.

Sugeng sepakat, bahwa ke-25 polisi itu pantas diperiksa secara etik dan bila perlu diproses secara pidana. Kemudian mereka juga bisa diganjar sanksi pemecatan. Sebab mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"IPW meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Sugeng.

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement