Ahad 07 Aug 2022 19:52 WIB

Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Bareskrim Polri menahan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Bareskrim Polri menahan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Bareskrim Polri menahan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melakukan penetapan tersangka, dan penahanan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian mengatakan, pada Ahad (7/8/2022), tim penyidikannya menangkap, dan melakukan penahanan terhadap Brigadir RR, dan Bharada RE.

Baca Juga

Andi menjelaskan, Brigadir RR, dan Bharada RE diketahui sebagai ajudan pribadi, dan sopir dari Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo. “Benar. Brigadir RR, dan Bharada RE sudah dilakukan penahanan di Bareskrim,” ujar Andi Rian, saat dihubungi, dari Jakarta, Ahad (7/8/2022).

Brigjen Andi menjelaskan, sangkaan sementara terhadap Brigadir RR, dan Bharada RE adalah Pasal 340, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Brigadir RR, dan Bharada RE ini, menjadi tersangka lanjutan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J ini.

Pada Rabu (3/8/2022), Dittipidum Bareskrim, menetapkan tersangka awalan, yakni Bharada Richard Eliezer (E). Namun berbeda sangkaan dengan tersangka baru Brigadir RR, dan Bharada RE, Bharada E, hanya dijerat dengan Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan terhadap Bharada E tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas perbuatan melakukan pembunuhan, dan turut serta melakukan kejahatan untuk pembunuhan, juga memfasilitasi kejahatan pembunuhan.

Sementara penjeratan terhadap Brigadir RR, dan Bharada RE lebih berat dengan menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, sebagai penjeratan utama. Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun atas kesengajaan melakukan pembunuhan, atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement