REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politok, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait pelanggaran etik berupa dugaan penghilangan CCTV dalam pengungkapan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud menilai, tindakan Irjen Sambo ini selain masuk dalam dugaan pelanggaran etik, juga masuk ranah pidana penghalang-halangan terhadap penegakan hukum (obstruction of justice).
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," kata Mahfud di Jakarta, Ahad (7/8/2022).
Mahfud menuturkan, penanganan dugaan pelanggaran etik dan dugaan pidana terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini pun bisa berjalan bersama-sama atau sejajar.
"Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana, melainkan sanksi administratif, seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana, seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelas dia.
Sebelumnya, Polri membantah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, dalam status tersangka, dan ditahan terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, untuk diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait pelanggaran etik, berupa pengrusakan alat-alat bukti dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kata Dedi, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, setelah tim Irsus memeriksa 10 saksi, dan memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatan Irjen Sambo dalam penghambatan penyidikan kematian Brigadir J. Tim Irsus, menguatkan dugaan terhadap Irjen Sambo, yang melakukan pelanggaran kode etik, berupa penghilangan CCTV, dan ‘pembersihan’ TKP.
“Terhadap perbuatan Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana (pembunuhan) Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
“Untuk pemeriksaan oleh tim Irsus, yang bersangkutan, Irjen Pol FS, pada malam ini, ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob,” sambung Dedi menjelaskan.
Baca juga : Diduga Langgar Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob