REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso menanggapi terkait maraknya judi online di kalangan masyarakat. Menurutnya, Menkominfo harus memblokir semua situs-situs yang terindikasi judi online.
"Larangan melakukan judi ada pada pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya sampai 10 tahun. Dengan begini, Polri dapat melakukan razia atas tempat-tempat bandar judi online tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (6/8/2022).
Kemudian, ia melanjutkan jika judi online sangat marak saat ini patut dipertanyakan apakah Kemkominfo dan Polri tidak tahu adanya judi online ini atau memang ada pembiaran karena menguntungkan bagi oknum tertentu di Kemkominfo dan Polri. "Menteri Kominfo dan Kapolri tidak boleh mendiamkan judi online ini. Pemerintah harus tegas dan sinergi dalam memberantas penyakit masyarakat ini," kata dia.
Ia menambahkan sangat aneh judi online ada di mana-dimana tapi sudah lama tidak ada satu pun pelakunya yang ditangkap apalagi diadili. "Masyarakat begitu prihatin dan mau mengadu kemana lagi jika pemerintah dan aparat penegak hukum diam saja melihat keadaan ini," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap situs judi daring. Johnny mengatakan, sepanjang Januari-Juli 2022 terdapat 12.300 situs judi daring yang diblokir. Atau, lebih lanjut ia menjelaskan ada sebanyak 410 situs judi daring yang diblokir oleh pemerintah setiap harinya. Namun ia terangkan, situs judi daring juga terus bermunculan yang terbaru setiap harinya.