REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai jabatan Kadiv Propam. Pencopotan itu terkait dengan penyidikan kematian Brigadir J di kediaman Sambo. Saat ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Sambo memiliki karier yang cukup bagus. Pria lulusan Akpol pada 1994 ini pernah menduduki kursi Kasat Reskrim Polres Jabar, Kapolres Purbalingga, hingga menjabat Wadireskimum Polda Metro Jaya pada 2015. Di Mabes Polri, ia pernah menduduki
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri sebelum akhirnya menjabat Kadiv Propam.
Dalam sambutannya pada awal tahun lalu, Sambo menegaskan akan menegakkan aturan yang obyektif, tegas, keras hingga pemecatan. "Masih banyak anggota berperilaku baik, masih banyak anggota berprestasi, tapi dengan satu dua orang yang menyebabkan tercorengnya nama institusi kita, sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita akan lakukan penegakan secara tegas dan keras," ujar Sambo ketika itu.
Namun pernyataan itu seperti bertolak belakang dengan apa yang dihadapinya saat ini. Sambo harus berurusan dengan penyidik tim khusus Mabes Polri yang dibentuk langsung oleh Kapolri.
Kematian Brigadir J telah membuat kariernya tersandung. Penyidik pun masih mencari tahu apakah Sambo terlibat dalam insiden penembakan itu atau tidak.
Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya menilai, semua insiden yang berakhir pada tewasnya Brigadir J tak terlepas dari perbuatan korban terhadap istrinya. Ia pun berharap sang istri, Putri Candrawathi Sambo, dapat segera pulih.
“Ini semua (tewasnya Brigadir J), tidak lepas dari apa yang telah dilakukan saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya,” ujar dia saat diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sambo tak menjelaskan perbuatan dimaksud. Namun berdasarkan keterangan awal, Brigadir J dinilai telah melecehkan istri Sambo. Hal itu yang membuat peristiwa adu tembak terjadi dengan Bharada E.
Tapi, berdasarkan pemeriksaan terakhir, Mabes Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kematian Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah secara resmi mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Ia kini ditaruh sebagai Pati Yanma.