REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan vaksinasi booster bagi usia di bawah 18 tahun masih menunggu keputusan Pemerintah. Ini disampaikan Wiku, meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui perluasan Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Comirnaty yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech untuk dosis booster pada anak usia 16-18 tahun.
"Terkait dengan upaya booster untuk rentang usia yang lebih muda dari 18 tahun akan menunggu keputusan pemerintah ke depannya," kata Wiku dikutip dari siaran youtube Sekretaris Presiden, Jumat (5/8/2022).
Wiku mengatakan, saat ini Pemerintah memang sedang menggencarkan cakupan vaksinasi booster. Namun demikian, pemerintah mendahulukan cakupan vaksinasi pada seluruh target populasi dengan rentang tertentu. "Jika stok dan kemampuan vaksinasi pun terus meningkat maka cakupan pada setiap populasi pun juga akan terus ditingkatkan," ujarnya.
Wiku menjelaskan, saat ini perkembangan cakupan vaksinasi booster telah mencapai 27,22 persen dari sasaran vaksinasi yang sudah ditetapkan. Namun, kata Wiku, akan terus meningkat seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pemberian vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) pada anak usia 16-18 tahun. Vaksin dosis ketiga akan diberikan menggunakan Pfizer atau vaksin Corminaty.
“Vaksin Comirnaty merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech. Vaksin Cominarty merupakan satu dari 13 vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan EUA di Indonesia.” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Selasa (2/8/2022).
Nantinya vaksin dosis penguat bagi anak 16-18 tahun diberikan sebanyak satu dosis atau 30 mcg/0.3 mL. Pemberiannya minimal enam bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan vaksin Pfizer juga atau booster homolog.