Kamis 04 Aug 2022 22:59 WIB

Bahar Bin Smith Pertanyakan Rasa Keadilan

Bahar mempertanyakan mengapa para penista agama yang dilaporkan tetap bebas.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith angkat bicara tentang kasus yang dihadapinya saat sidang pledoi berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/8/2022). Ia menilai tidak ada keadilan dalam kasus yang menjeratnya bahkan menuding terdapat intervensi untuk tuntutan penjara 5 tahun.

"Majelis hakim pertama kepada saudara saya jaksa dalam tuntutan anda yang pertama kali saya baca ada tulisan di atas sebelah kiri untuk keadilan, menurut saya agar dihapus dan anda ganti untuk kezaliman," katanya.

Baca Juga

"Kita selalu berkata keadilan, keadilan, keadilan kita berkata keadilan. Yang mulia saya pakai pakaian dan sorban berwarna hijau kenapa hijau lambang keadilan. Pengadilan di Indonesia itu lambang keadilan saya ketawa ketika melihat isi dakwaan bohong," ujarnya di hadapan majelis hakim."

Ia pun mempertanyakan penista-penista agama yang dilaporkan beberapa kali namun tetap dibiarkan tidak diproses hukum. Bahkan ia pun mempertanyakan keadilan bagi pencuri sendal yang dihukum, namun di sisi lain koruptor kabur.

"Kalau berbicara tentang keadilan, apakah adil seorang penista penista agama dibiarkan, beberapa kali dilaporkan? Apakah itu keadilan. Apakah adil ketika seorang yang mencuri sendal dihukum sedangkan koruptor kabur? apakah masih adil. Apakah adil ketika seorang kapolda yang baik dan menutup pabrik minuman keras dipindahkan karena kebaikan? Apakah adil Kapolda Metro dipindahkan karena masalah kasus rumah sakit Ummi dan masalah di petamburan sampai kapolda dipindahkan oleh atasan apakah itu keadilan?" katanya.

Habib menuding tuntutan 5 tahun penjara terhadap dirinya bukan berasal dari kemauan jaksa. Namun ia menduga karena intervensi penguasa. "Saya yakin jaksa-jaksa di sini beliau saya yakin tuntutan 5 tahun bukan kemauan mereka tapi intervensi atasan mereka. Apakah ini keadilan maka saya bilang nanti bukan untuk kedilan tapi kezaliman tidak ada keadilan bohong," katanya.

Ia pun mempertanyakan penangkapan dirinya yang cepat bahkan belum diperiksa sebagai saksi sudah ditahan. Selain itu Habib menyoroti perbedaan pendapat yang banyak terjadi dan seharusnya ditangkap semua oleh penegak hukum.

"Saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa sebagai saksi langsung ditahan sedangkan penista berkeliaran. Ada berbeda pendapat onar di medsos  kenapa tidak anda tangkap semuanya. Kenapa banyak pejabat berbohong ingkar janji sebuah kebohongan membuat berita bohong didalamnya isinya ada keonaran begitu banyak rakyat kelaparan. Jadi jangan berbicara keadilan tidak ada keadilan. dusta munafik saya berbicara apa adanya," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement