Rabu 03 Aug 2022 11:59 WIB

Orang Tua Brigadir J Temui Menkopolhukam Mahfud MD

Orang tua Brigadir J akan melakukan audiensi dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Orang tua mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat bersama Persatuan Marga Hutabarat dan Hutabarat Lawyers menyambangi Menkopolhukam Mahfud MD untuk beraudiensi. Langkah itu, dilakukan menyusul penanganan lebih lanjut terkait kasus kematian Brigadir J.

“Kami di kantor Menkopolhukam berterima kasih karena Jumat lalu kami mengadakan press conference, dan telah menemukan adanya dua distorsi,” kata Kuasa Hukum Hutabarat Lawyers Pheo Hutabarat di Kemenkopolhukam, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Dengan dasar itu, kata dia, perlu disampaikan lebih jauh agar penyelesaian kasus bisa menuju pada kebenaran. Karenanya, bersama ayah dari Brigadir J, Ketua Perkumpulan Marga Hutabarat, Saur Hutabarat dan dokter Samuel Hutabarat, dia menyampaikan langsung distorsi yang diklaimnya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurut dia, tuntutan agar kasus di Polda Metro Jaya ditarik ke Mabes Polri sudah terpenuhi. “Alhamdulillah puji Tujan sudah ditarik ke Mabes Polri,” tuturnya.

Meski demikian, dia menduga, penutupan secara sengaja kasus itu sudah ada sejak awal.

“Jadi kami sampaikan juga selaras pernyataan presiden jangan ditutupi. Itu apa? Itu obstruction of justice. Kami sampaikan nanti ya. Jangan sekarang dulu. Kami izin setelah pertemuan audiensi kami jabarkan lebih lanjut,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement