Rabu 03 Aug 2022 06:08 WIB

Pelaku Pencabulan Siswi SMPN 6 Kota Bekasi Dijerat 15 Tahun Penjara

Tenaga kontrak perpustakaan lecehkan tiga siswi alumni SMPN 6 Kota Bekasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidik Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang tenaga kerja kontrak di SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30 tahun) sebagai tersangka kasus pencabulan. DP dituduh mencabuli tiga siswi SMP di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka bekerja di perpustakaan. Korban pernah juga menanyakan tentang buku, korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Namun dari komunikasi itu, pelaku terus-menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki di Kota Bekasi saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022).

Baca: Wagub DKI Ingatkan Orang Tua, LGBT Ikut Tungganggi Citayam Fashion Week

Menurut Hengki, pelaku melancarkan aksinya di salah satu apartemen di Kecamatan Bekasi Selatan pada Juni lalu. Insiden itu berawal ketika korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Sayangnya, pelaku malah menghungi korban dan mengirim pesan genit dan stiker porno.

DP lantas mengajak korban untuk bertemu di apartemen. Di lokasi, DP mengajak ketiga korban ke apartemen dengan alasan ingin mengobrol berdua. "Korban percaya dengan pelaku karena merupakan tenaga kerja kontrak di sekolahnya akhirnya menuruti keinginan pelaku, namun sesampainya di apartemen pelaku langsung meremas payudara korban," tutur Hengki.

Menurut Hengki, korban ada tiga orang. Mereka semua berumur 15 tahun. Ketiganya adalah AC, AK, RH. Hengki menerangkan, pencabulan dilakukan di Apartemen Kamala Lagoon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada pertengahan Juni 2022. "Sedangkan korban adalah alumni siswi SMPN 6 Kota Bekasi," Hengki menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka DP dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Memberdayakan Difabel, Mainan Anak Edukatif Merintis Jalan Ekspor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement