REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ke Istana Presiden, Jakarta guna membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud mengatakan, RKUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.
Namun, Presiden meminta agar pemerintah kembali membahas beberapa masalah yang masih diperdebatkan di masyarakat. “Oleh sebab itu, tadi bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (2/8).
Menurut Mahfud, Presiden ingin masyarakat memberikan usulannya terkait 14 poin krusial yang masih diperdebatkan tersebut. Diskusi bersama masyarakat terkait masalah ini dinilai penting. Sebab, hukum yang akan diberlakukan nantinya juga harus mendapatkan pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.
“Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” tambah dia.
14 poin krusial yang masih dipersoalkan itu akan didiskusikan bersama secara terbuka dan proaktif melalui dua jalur. Yakni pertama, RKUHP akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 poin yang menjadi sorotan.
“Yang kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih di diskusikan itu,” kata Mahfud.
Presiden pun menginstruksikan agar berbagai persoalan tersebut benar-bener diperhatikan. Diskusi bersama masyarakat nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita integritas ke tata pemerintahan kita integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” ujar Mahfud.
Berikut 14 poin krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan publik: 1) Hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law; 2). Pidana mati; 3). Penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; 4). Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; 5). Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
6). Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; 7). Contempt of court, berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan; 8). Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); 9). Penodaan agama; 10), Penganiayaan hewan; 11). Penggelandangan; 12) Pengguguran kehamilan atau aborsi; 13) Perzinahan; dan 14). Kohabitasi dan pemerkosaan.