REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, isteri dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kini kasus dari pelaporan Irjen Sambo itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri.
“Terhadap penyidikan dugaan pelecehan seksual, atau pencabulan sejak kemarin Jumat (29/7/2022) penanganannya diambil alih (Dirtipidum) Bareskrim,” ujar Dedi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/7/2022).
Dedi menerangkan, pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar mempermudah proses penyidikan dan efisiensi penanganan. “Dijadikan satu, agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” kata Dedi.
Semula, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Sambo ditangani oleh Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Di kepolisian wilayah tersebut, sejak (11/7/2022), ada dua pelaporan yang dibuat Irjen Sambo. Selain soal pelecehan terhadap isterinya itu, juga terkait pelaporan dugaan kekerasan dan dugaan ancaman pembunuhan.
Terlapor dalam dua laporan itu adalah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dua pelaporan tersebut, terkait dengan insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah melakukan prarekonstruksi di Mapolda Metro Jaya dan di rumah dinas Irjen Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tembak-menembak. Prarekonstruksi dilakukan pada Kamis (21/7) malam, dan Jumat (22/7).
Dedi menerangkan, pengambilalihan kasus yang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya itu agar penanganan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lebih efisien dan terpadu. Kata Dedi, meskipun diambilalih penanganannya oleh Bareskrim Polri, tetapi tetap melibatkan Polda Metro Jaya, maupun Polres Jaksel, bersama Tim Gabungan Khusus sebagai kesatuan unit pengungkapan insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo.
“Penyidik di PMJ, Polres Jaksel, tetap masuk dalam tim sidik yang ada di timsus (Tim Gabungan Khusus),” terang Dedi.
Dengan pengambilalihan penanganan kasus tersebut oleh Mabes Polri, kini Bareskrim Polri menangani tiga pelaporan terkait dengan insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo. Dua penyidikan yang ditarik oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya atas dua pelaporan Irjen Sambo di Polres Jaksel, terkait pencabulan, dan ancaman pembunuhan yang menjadikan almarhum Brigadir J sebagai terlapor. Satu kasus lagi, laporan keluarga Birgadir J terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).
Namun, dari semua pelaporan tersebut, belum ada satupun yang ditetapkan tersangka. Di Polres Jaksel, maupun di Polda Metro Jaya, setelah hampir satu bulan penyidikan, tak juga mengumumkan tersangka atas kasus pelecehan, pencabulan, dan ancaman pembunuhan yang menjadikan Brigadir J sebagai terlapor. Di Bareskrim Polri pun sampai saat ini, belum juga menetapkan tersangka atas pelaporan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir J.