REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta klarifikasi kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait status Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Hal itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang meminta Sambo dinonaktifkan dari jabatan tersebut.
"Kami akan kroscek dulu ke Polri apakah Pak Ferdy Sambo masih menjabat Kepala Satgassus atau tidak," kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Selasa (2/8/2022).
Kompolnas masuk dalam jajaran tim khusus (Timsus) yang dibentuk oleh Kapolri dalam mengungkap peristiwa polisi tembak polisi di rumah Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Poengky, meski berada di dalam timsus, posisi Kompolnas tetap berada di luar sebagai pengawas eksternal yang mengawasi penanganan kasus tersebut.
Sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas mengetahui dan memahami desakan publik terkait objektivitas Polri dalam mengungkap kasus tersebut. Termasuk desakan meminta Irjen Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Satgassus Polri.
"Kami tahu desakan publik, tapi kami juga perlu klarifikasi ke Polri terkait masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabatnya Pak Ferdy sebagai Kasatgassus. Sehingga harus dipastikan melalui klarifikasi," ujarnya.
Ia menegaskan, Kompolnas sependapat dengan masyarakat agar Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Satgassus Polri untuk memperlancar proses penyidikan. "Seyogyanya untuk memperlancar proses penyidikan memang perlu nonaktif untuk semua jabatan, untuk mencegah kemungkinan konflik kepentingan," kata Poengky.
Sebelumnya, Kapolri Listyo telah menonaktifkan Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri demi objektivitas, transparansi, dan akuntabelnya penyidikan peristiwa polisi tembak polisi. Langkah ini diapresiasi sejumlah pihak, termasuk Amnesty Internasional Indonesia. Meskipun dinilai terlambat, akan tetapi Amnesty mempertanyakan status Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri.