REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran kepolisian menangkap seorang wanita berusia 21 tahun berinisial CDA di Kabupaten Garut yang menyebarkan konten porno di media sosial. Akibat perbuatannya itu, ia dikenakan pasal pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pada 27 Juli malam, pelaku merekam video dirinya berisi konten porno dan mengunggah ke akun media sosial. Sontak, video tersebut viral dan ramai di media sosial.
"Banyak yang membuat laporan dan ramai di medsos, kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari kita untuk mengungkap dan didapat video itu ada konten porno dilihat bahwa ada gambar sebagian atas yang keadaan terbuka dan dianggap pornografi dan kemudian dilakukanlah proses pada yang bersangkutan," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan, pada 30 Juli lalu, pelaku diamankan dan diproses hukum. Pelaku dijerat Pasal 4 ayat 1 huruf D junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Kemudian, Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan terhadap perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 12 tahun. "Jadi dari keterangan dia merekam sendiri, meng-upload sendiri dalam akun pribadinya dia. Jadi kan ini dia melakukan live melalui IG-nya dan live ini direkam masyarakat dan kemudian ramai di medsos dan dilakukan penelusuran," kata dia.