REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian menembak pelaku pencurian sepeda motor spesialis rumah indekos di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), karena melakukan perlawanan. Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip, mengatakan, identitas pelaku berinisial B (42 tahun) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya, karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," katanya di Kota Medan, Ahad (31/7/2022).
Baca: Eks Penyidik KPK Berbagi Cerita Koruptor Buron dan Cara Menangkapnya
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Menteng Vll, Kecamatan Medan Kota pada 21 April 2022. Berdasarkan laporan itu, Philip, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selam tiga bulan. Hasilnya pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," kata Philip.
Akibat perbuatannya, B dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. "Pelaku sudah kami tahan," ujar Philip melanjutkan.