Jumat 17 Jun 2022 10:01 WIB

Beraksi Siang Bolong, Sejoli Pencuri Motor Dibekuk di Tangerang

Kedua pasangan kekasih itu diamankan warga yang kemudian diserahkan ke Polsek.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejoli di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diringkus oleh pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor. Keduanya merupakan sepasang kekasih, seorang pria berinisial AV dan teman wanitanya berinisial DNR.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/6/2022) siang. Awalnya, anggota kepolisian menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga setempat.

Baca Juga

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati seorang pria yang telah diamankan oleh warga yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Yang bersangkutan kemudian diinterogasi oleh polisi dan mengakui aksinya.

"Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor, sedangkan pacarnya sempat melarikan diri," kata Zain, Jumat (17/6/2022).

Pelaku pun digiring ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, serta satu buah kunci.

"Usai pemeriksaan pelaku AV, anggota melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang," terangnya.

Atas perbuatannya, dua sejoli tersebut dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara selama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement