Senin 01 Aug 2022 14:31 WIB

KPU: KIB dan Gerindra-PKB Daftar Bersamaan

KPU masih terus melihat perkembangan konfirmasi kehadiran dari partai politik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bakal melalukan pendaftaran secara bersamaan. Hal serupa juga akan dilakukan oleh koalisi Gerindra-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"PPP, Golkar, PAN, menurut informasi akan mendaftar pada hari yang sama, pada 10 Agustus. Demikian juga Gerindra-PKB daftar 8 Agustus," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPU saat ini masih terus melihat perkembangan terkait konfirmasi kehadiran dari masing-masing partai politik. Sebabnya, dia meminta partai agar memberikan informasi kehadiran sehari sebelum mendaftar ke KPU.

"Kalau sudah siap kami juga menerima sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.

Pendaftaran KIB secara bersamaan mengingat ketiga partai di dalamnya telah sepakat membentuk koalisi dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024. Hal serupa juga dilakukan Gerindra dan PKB yang sepakat bekerja sama dalam pilpres dua tahun mendatang. Keduanya direncanakan bakal menggelar piagam deklrasi untuk koalisi tersebut.

Sejauh ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Pandai, Partai Prima, dan Partai Reformasi telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, KPU selanjutnya akan memeriksa kelengkapan data hingga dokumen persyaratan yang disampaikan partai politik perseta pemilu. Mereka juga akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan terdaftar dilampiri dengan buktinya apa saja dokumen sudah lengkap tersebut.

KPU masih memberi waktu bagi partai politik yang syaratnya kurang lengkap. Hasyim mengatakan, KPU akan menunggu hingga 14 Agustus nanti hingga jam 24 malam untuk melengkapi persyaratan dimaksud.

"Ini sudah berjalan untuk pemeriksaan partai politik yang sudah hadir pagi tadi dan sudah hadir mendaftar ke KPU," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement