Senin 01 Aug 2022 06:40 WIB

Pengunjuk rasa di Labuan Bajo Diminta tidak Mengganggu Wisatawan

Pemboikotan fasilitas wisata merupakan suatu tindakan bunuh diri.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Kapal Pinisi melintas di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, mengingatkan warga dan para pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang melakukan berbagai aksi unjuk rasa untuk tidak mengganggu para wisatawan yang berwisata ke ujung barat Pulau Flores itu.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kapal Pinisi melintas di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, mengingatkan warga dan para pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang melakukan berbagai aksi unjuk rasa untuk tidak mengganggu para wisatawan yang berwisata ke ujung barat Pulau Flores itu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, mengingatkan warga dan para pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang melakukan berbagai aksi unjuk rasa untuk tidak mengganggu para wisatawan yang berwisata ke ujung barat Pulau Flores itu.

"Para pelaku wisata di Labuan Bajo silakan menyampaikan aspirasinya, tetapi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengganggu hak orang lain atau membuat situasi tidak nyaman bagi wisatawan yang datang berwisata ke Labuan Bajo," kata Zeth Sonny Libing Ahad (31/7/2022).

Baca Juga

Zeth Sonny Libing mengatakan, hal itu terkait upaya Pemerintah NTT dalam menyelesaikan aksi penolakan kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Rinca yang menjadi Rp 3,75 juta. Ia mengatakan, Pemerintah NTT tidak mengharapkan aksi unjuk rasa dilakukan pelaku wisata di Labuan Bajo tidak diikuti dengan melakukan boikot berbagai fasilitas umum. Sebab aksi boikot memiliki dampak negatif terhadap pembangunan sektor pariwisata super premium Labuan Bajo.

"Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi tidak boleh melanggar hukum," tegasnya.

Ia mengatakan, semua pihak memiliki tanggungjawab terhadap pembangunan sektor pariwisata di Labuan Bajo. Sehingga apabila melakukan boikot terhadap kegiatan wisata tentu memiliki dampak buruh terhadap pariwisata di Labuan Bajo yang telah dibangun dengan baik selama ini.

Menurut dia, tindakan pemboikotan fasilitas wisata merupakan suatu tindakan bunuh diri dalam pembangunan wisata di Labuan Bajo. Sebab mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.

"Pemerintah tidak melarang menyampaikan aspirasi tetapi tidak boleh menghasut dan melakukan pemblokiran fasilitas umum yang berpotensi melanggar hukum," tegas Sonny Libing.

Dia menjelaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku wisata di Labuan Bajo tentu memiliki dampak bagi kunjungan wisatawan, karena wisatawan tentu tidak datang ke lokasi wisata yang memiliki gejolak. "Dampaknya pasti ada karena wisatawan tidak datang apalagi kalau sudah menyampaikan hasutan akan membakar dan memblokir fasilitas umum yang membuat orang tidak datang ke Labuan Bajo, sehingga kami berharap para pelaku wisata di Labuan Bajo untuk mengedepankan dialog secara baik serta tidak melakukan pemblokiran fasilitas umum yang ada," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement