Jumat 29 Jul 2022 19:34 WIB

Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Minta Perlindungan LPSK

LPSK belum bisa memberikan kepastikan terkait permohonan tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.24 WIB. Sebelumnya sejumlah ajudan lainnya telah tiba lebih dulu sekitar pukul 09.51 WIB.  Komnas HAM memanggil seluruh aide de camp atau ajudan Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Dari permohonan tersebut, LPSK, sebagai lembaga melakukan proses lanjutan untuk dapat menyetujui, atau tidak permohonan perlindungan dari Bharada E, dan Putri Sambo. Proses lanjutan tersebut, kata Hasto, adalah dengan melakukan pendalaman dalam bentuk penyelidikan, dan investigasi internal atas materi kasus yang menyeret para pemohon perlindungan.

Dalam proses pendalaman, maupun penyelidikan tersebut, kata Hasto, tim LPSK, tak bisa melakukan hal tersebut lewat perantara pengacara, ataupun dari pihak lain, juga hanya lewat tulisan. Sebab itu, kata Hasto, tim dari LPSK, membutuhkan perjumpaan langsung dengan Bharada E, dan Putri Sambo, untuk mengetahui langsung kronologis peristiwa yang sebenarnya, serta substansi peran Bharada E, dan Putri Sambo dalam kasus tersebut.

LPSK, sudah menjadwalkan proses wawancara langsung terhadap Bharada E, dan Putri Sambo, pada Rabu (27/7). “Tetapi, baik pemohon Bharada E, dan pemohon Putri Sambo, tidak datang untuk pendalaman, dan asesmen psikologis itu,” ujar Hasto.

Hasto mengatakan, pada Rabu (27/7), tim dari LPSK mendapatkan surat dari Mako Brimob, terkait keberadaan Bharada E. “Bharada E, sampai hari ini, kita (LPSK) tidak bisa bertemu langsung. Kami mendapatkan surat, dan penjelasan dari Mako Brimob, yang bersangkutan ditarik ke Mako Brimob,” terang Hasto.

Sedangkan terhadap Putri Sambo, pada hari itu juga, tim dari LPSK berusaha mendatanginya ke rumah kediaman di Duren Tiga, Jaksel. Akan tetapi, tim khusus LPSK, yang terdiri dari para personil perempuan, tak juga dapat meminta penjelasan utuh, dan kronologis lengkap dari Putri Sambo. “Kita tidak dapat melakukan pendalaman, karena Ibu Putri, saat kita temui, itu syok, dan masih terus menangis di kamarnya,” ujar Hasto.

Karena kondisi tersebut, kata Hasto, LPSK sampai saat ini, belum dapat memutuskan apakah akan melanjutkan proses permohonan perlindungan dari Putri Sambo, dan Bharada E tersebut. “Secara ketentuan, kita masih punya waktu untuk bisa mendalami ini selama 30 hari sebelum memutuskan apakah menyetujui atau tidak permohonan dari Ibu Putri, dan Bharada E ini,” terang Hasto.

Akan tetapi, Hasto memberikan isyarat, tak semua pemohan perlindungan LPSK, dapat disetujui. Mengingat, sejumlah kriteria mutlak terhadap pihak-pihak yang memang layak untuk diberikan perlindungan.

Beberapa kriteria tersebut, dikatakan Hasto, menyangkut soal ancaman.

Terkait Putri Sambo, dan Bharada E, jika tak ada laporan tentang pengancaman terhadap keduanya, yang terkait dengan kasus Brigadir J, maka LPSK, tak dapat memberikan perlindungan. “Sampai hari ini, kita melihat baik Ibu Putri, dan Bharada E, aman-aman saja kan? Tidak ada laporan juga ke LPSK, adanya ancaman (terhadap keduanya),” terang Hasto.

Kriteria kedua, terkait dengan status hukum Bharada E dan Putri Sambo atas kasus yang melibatkan keduanya. Kata Hasto, LPSK belum mendapatkan penjelasan resmi dari Bharada E, maupun Putri Sambo terkait status hukum keduanya. “Apakah pemohon tersebut, saksi, atau korban, atau saksi sekaligus korban. Kita belum mendapatkan pengetahuan resmi tentang itu, karena kita tidak bisa bertemu langsung,” terang Hasto. Kriteria ketiga, menyangkut soal signifikansi peran pemohon, dalam kasus yang melibatkan keduanya.

“Karena kita belum bertemu dengan pemohon, baik Bharada E, maupun Ibu Putri, jadi kita tidak bisa mendapatkan penjelasan, apa siginfikansi keterangan keduanya menyangkut kasus ini,” ujar Hasto.

Terakhir, permhonan perlindungan oleh Bharada E, dan Putri Sambo, tak dapat dikabulkan oleh LPSK, jika keduanya, sebagai pemohon, tak menunjukkan kemauan untuk dilindungi. Pun, LPSK tak dapat menetjui permohonan perlindungan, jika pemohon sudah mengetahui bahwa dirinya adalah seorang tersangka.

“Kriteria keempat ini kan menyangkut i’tikad baik dari pemohon. Dan pengetahuan atas status hukumnya dalam peristiwa hukum yang terjadi,” ujar Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement