REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), yang menerima bansos dari Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021. Hanya saja, BPK tak menyebutkan jumlahnya.
Anggota BPK Achsanul Qosasiusai mengatakan, Kemensos sudah menindaklanjuti temuan ini dengan membekukan nomor induk kependudukan (NIK) para ASN itu. "Tahun depan mereka tidak mendapatkan (bansos) lagi," ujarnya usai acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Kementerian Sosial Tahun 2021 di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya baru mencoret sebagian nama ASN dari daftar penerima bansos. Pihaknya baru rampung mencoret nama ASN yang jadi penerima bansos pada periode April 2021 hingga akhir 2021.
"(ASN penerima bansos) dari Januari sampai April itu memang belum sepenuhnya selesai saat itu," ujar Risma.
Kendati demikian, Risma juga tak menyebutkan jumlah ASN penerima bansos sepanjang 2021. Dia hanya bilang sebagian ASN penerima bansos itu sudah mengembalikan dananya ke kas negara.
"Nyetornya bukan ke rekening Kemensos, tapi ke rekening kas negara," kata politisi PDIP itu.
Berdasarkan data yang disediakan Kemensos, diketahui sudah ada 64 ASN yang mengembalikan dana ke kas negara dengan total Rp 100 juta. Terdapat pula 126 orang petugas pendamping Kemensos yang mengembalikan dana dengan total Rp 202 juta.