Kamis 28 Jul 2022 13:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng ANRI Arsipkan Dokumen Pertanahan

Arsip dokumen pertahanan harus dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan

Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kanan) berharap bisa mengarsipkan warkah termasuk dokumen lainnya sehingga tersimpan rapi. (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kanan) berharap bisa mengarsipkan warkah termasuk dokumen lainnya sehingga tersimpan rapi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk merapikan arsip dokumen pertanahan di Indonesia.

"Saya yakin permasalahan akan terurai terkait dengan masalah besar, yaitu masalah mafia tanah, karena kami bisa mengarsipkan warkah termasuk dokumen lainnya sehingga tersimpan rapi. Kemudian apabila kita membutuhkan warkah tersebut bisa melihat aslinya," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan lokasi penyimpanan warkah atau arsip pertanahan itu berada di Kantor-kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia. Kerja sama itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan bantuan pengarsipan dokumen pertanahan dari ANRI di masing-masing kabupaten/kota.

"Satu kantah (kantor pertanahan) bisa banyak sekali warkahnya. Teknisnya nanti ANRI memiliki perwakilan di kabupaten/kota yang akan bisa membantu pelaksana pengarsipan tersebut," ungkap Hadi.

Sementara itu, Kepala ANRI Imam Gunarto mengatakan bahwa arsip harus dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena, arsip sebagai bukti dari aktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Kementerian ATR/BPN, juga merupakan bukti hukum yang akan digunakan untuk pelaksanaan di kemudian hari.

Oleh sebab itu, kerja sama ini tentu sangat membawa manfaat untuk menyinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan dua lembaga dalam bidang pertanahan tata ruang dan kearsipan. Dia menjelaskan arsip pertanahan merupakan salah satu arsip yang bernilai sangat strategis secara nasional, yang berkaitan langsung dengan hak keperdataan rakyat.

Di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dinyatakan bahwa arsip yang memiliki nilai sekelas arsip pertanahan ini adalah dalam kelompok arsip yang terjaga, arsip yang digunakan atau yang berfungsi untuk menjaga kedaulatan negara. "Bisa dibayangkan kalau kita tidak memiliki arsip pertanahan yang baik, maka keberadaan ;performance' negara menjadi tidak tampil dengan sangat baik. Oleh karena itu, kami memandang urgensi yang sangat tinggi untuk mengelola arsip pertanahan ini secara baik dan andal," katanya menegaskan.

ANRI turut mendorong langkah digitalisasi kearsipan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, ANRI menyatakan komitmennya untuk membantu digitalisasi arsip pertanahan dan pengembangan sistem digitalnya.

"Saya harap digitalisasi arsip pertanahan bisa dilakukan bersama. ANRI akan siap membantu proses transformasi ini. Kami sangat terhormat untuk bisa bekerja sama dengan jajaran ATR/BPN yang fungsi arsipnya sangat penting bagi negara. Kami siap membantu, kami siap bekerja sama dan insya Allah akan menghasilkan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara," harapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement