REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polisi telah menetapkan sopir kendaraan odong-odong maut berinisial JL (27) di Kabupaten Serang sebagai tersangka. JL dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api yang terjadi pada Selasa (26/7/2022) hingga menewaskan sebanyak sembilan orang. JL terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Betul, JL sudah menjadi tersangka pada Rabu (27/7)," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Shinto menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk warga sekitar atas insiden maut tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni di lintasan kereta api, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dan menemukan sejumlah fakta di lapangan.
"Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak didengar karena adanya noise," ungkapnya.
Shinto menjelaskan, berdasarkan informasi dari para saksi, rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, namun tersangka belok ke arah TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah sama.
"Tersangka juga tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan kondisi kendaraan odong-odong, ditemukan bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi atau mengubah dimensi. Hal itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. "Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/7) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
JL dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Diketahui, insiden tertabraknya odong-odong oleh kereta api terjadi di lintasan kereta api, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7) pukul 11.30. Sebanyak sembilan orang tewas dalam insiden tersebut, sementara data terbaru menunjukkan 24 penumpang lainnya (sebelumnya diberitakan 10 orang) mengalami luka-luka.