REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto menyebut odong-odong yang tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, telah menyalahi aturan. Pemilik mengubah kendaraan barang menjadi odong-odong.
“(Odong-odong) Dimodifikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu,” ujar Budi dalam keterangan pers Korlantas, seusai olah TKP, Rabu (27/7/2022).
Pihaknya, kata ia, akan mengembangkan asal-usul administrasi odong-odong maut tersebut. Menurutnya, kasus kecelakaan maut tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Polres Serang.
Budi melanjutkan, odong-odong tersebut overkapasitas saat beroperasi dengan mengangkut 26 penumpang dan satu sopir. Dimensi kendaraan juga diubah untuk membawa lebih banyak penumpang. “Overdimensinya ada, secara kasatmata memperpanjang sasis, tempat duduk, dan sebagainya,” ujarnya.
Dia menyebut pihaknya juga akan memerinci detail surat-surat kendaraan yang diubah menjadi odong-odong itu. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan masuk ranah penyidikan yang dilakukan Polres Serang. “Tentunya akan terdeskripsi di administrasi penyidikan,” ucapnya.
Seperti diketahui, total korban jiwa kecelakaan ini adalah 9 orang meninggal dunia. Sedangkan korban luka berat berjumlah 8 orang dan luka ringan 10 orang yang masih dirawat di RS Hermina Serang.
Odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, terseret hingga sekitar 5 meter dari lokasi kejadian.Kecelakaan tersebut menyebabkan sedikitnya 9 orang tewas dan 18 mengalami luka-luka.