Selasa 26 Jul 2022 18:50 WIB

Kejakgung Periksa Mantan Bupati Indragiri Hulu

Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi PT Duta Palma

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa mantan bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto. Ia diperiksa dalam status sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya mengatakan Yopi diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan saksi YA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut dalam siaran pers, Selasa (26/7/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan PT Duta Palma Group melakukan perbuatan melawan hukum, dan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut, diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit.

Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. Lahan seluas 37 ribu hektare milik PT Duta Palma Group di Riau, kini dalam status sita oleh Jampidsus. Burhanuddin menegaskan, kasus itu akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, yakni Suryadi Darmadi.

Nama tersebut, sejak 2014 berstatus buronan, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di KPK terkait kasus korupsi pengalihan izin lahan perkebunan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement