Selasa 26 Jul 2022 16:11 WIB

Terungkap, Korban dan Pelaku Mutilasi Awalnya Berpacaran

Perjalanan cinta keduanya tidak berjalan mulus karena harus berurusan dengan polisi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham Tirta
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sejumlah fakta dibalik pengungkapan kasus mutilasi terhadap jasad Khalidatunni’mah (24 tahun) terungkap. Antara korban dengan pelaku Imam Sobari (32) yang bertetangga di Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah awalnya memang berpacaran.

Namun perjalanan cinta keduanya tidak berjalan mulus karena Imam Sobari harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Tegal. Ia menghamili korban yang saat itu masih duduk di bangu SMP dan masih berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang anak.

Baca Juga

“Karena kedua orang tua korban tidak terima, kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tegal, hingga proses hukumnya berjalan dan pada tahun 2016 lalu Imam Sobari diganjar putusan hukuman 10 tahun penjara,” kata Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, di Ungaran, kabupaten Semarang, Selasa (26/7/2022).

Namun, jelasnya, yang bersangkutan hanya menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara, setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman. Setelah Imam Sobari bebas, keduanya berpacaran lagi, walaupun kemudian sudah bekerja dan kos di Kabupaten Semarang.

Namun belakangan pelaku tersinggung dan sakit hati karena oleh korban selalu menyoal status pelaku yang tidak bekerja alias menganggur. Terlebih, saat korban diajak diskusi justru marah seperti pada Sabtu (16/7/2022) beberapa waktu lalu.

“Sehingga pelaku yang sakit hati pun nekad melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan melakukan tindak pidana pembunuhan yang cukup sadis, yakni dengan memutilasi jasad korban,” kata Luthfi.

Sementara itu, kepada Kapolda Jawa tengah, tersangka Imam Sobari mengaku sebenarnya masih menyukai korban. Terlebih, pelaku juga dekat dengan anak yang dilahirkan korban yang saat ini sudah berusia lima tahun dan hidup bersama kedua orang tua korban di Kabupaten Tegal.

Namun tersangka tidak dapat menjawab dan hanya bisa terdiam saat Kapolda menanyakan mengapa jika masih suka korban harus dibunuh. Sedangkan niat untuk memutilasi muncul karena pelaku bingung korban telah meninggal dunia setelah dicekik. “Kalau jenazahnya masih utuh saya bingung pak,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement