Selasa 26 Jul 2022 13:37 WIB

Kemenkumham: Pengajuan Merek Harus Perhatikan Iktikad Baik

Tiga pemohon terkait Citayam Fashion Week, Indigo Aditya Nugroho tarik permohonannya.

Ilustrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan semua pihak yang ingin mengajukan permohonan suatu merek harus memperhatikan atau mengedepankan iktikad baik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan semua pihak yang ingin mengajukan permohonan suatu merek harus memperhatikan atau mengedepankan iktikad baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan semua pihak yang ingin mengajukan permohonan suatu merek harus memperhatikan atau mengedepankan iktikad baik. Dalam pengajuan suatu permohonan merek ke DJKI Kemenkumham, pemohon harus melalui tahapan yang panjang.

"Sebab, ketika mengajukan merek dengan iktikad yang tidak baik atau tidak punya integritas, saya pastikan akan mengalami kelelahan karena prosesnya panjang," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Selain itu, pemohon juga akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sebab, dalam proses pengajuan merek ke DJKI Kemenkumham, ada potensi gugatan atau keberatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak. 

Mengenai merek dan isu yang saat ini sedang ramai dibicarakan oleh publik, yakni Citayam Fashion Week, Razilu mengatakan, hingga Senin (25/7/2022), ada empat permohonan pengajuan merek yang diajukan oleh berbagai pihak. Dari empat permohonan tersebut, Razilu menyebutkan masing-masing terdapat dua kategori barang dan jasa yang diajukan. 

Dari empat merek itu, tiga di antaranya menggunakan nama Citayam Fashion Week dan satu memakai merek Ciyatam. Dalam perjalanannya, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho menarik permohonannya di DJKI Kemenkumham. 

Hal itu diapresiasi oleh DJKI untuk menghindari polemik di tengah masyarakat. Razilu berharap, langkah yang dilakukan oleh pemohon Indigo Aditya Nugroho diikuti pula oleh tiga pemohon lainnya.

DJKI Kemenkumham telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh tiga pemohon. Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau masalah di kemudian hari.

"Ini untuk membuktikan layakkah yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement