Selasa 26 Jul 2022 11:34 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh ABG di Kamar Hotel Jakarta Pusat

Pelaku marah karena tidak puas dengan layanan gadis MiChat tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menangkap seorang pria berinisial HR (23 tahun) terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial AF (18 tahun) yang tewas di sebuah kamar Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Pelaku berinisial HR (23) diamankan di Stasiun Palmerah ketika akan melarikan diri ke daerah Parung, Bogor pada Senin sore.

"Pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang-Parung di dalam kereta kita dapati bergabung atau berbaur dengan penumpang lain, dari sana kita berhasil amankan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

 

Menurut Komarudin, kronologis pembunuhan itu berawal pada saat pelaku HR memesan kamar hotel pada Senin dini hari. Lalu, ia memesan korban AF untuk jasa pijat birahi melalui aplikasi MiChat. Namun, setelah melakukan kencan berbayar di kamar hotel tersebut, HR mengaku tidak puas dengan layanan yang diberikan AF.

 

"Protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji. Dari sanalah pelaku kesal dan terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh, saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat," kata Komarudin.

 

Setelah memastikan korban AF tak bernyawa, pelaku HR mengambil semua harta benda miliknya. Termasuk kartu identitas, dengan harapan dapat melenyapkan jejak. Pertama kali korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh pelayan Hotel Laura. Petugas hotel mengecek kamar hotel karena waktu sewa kamar tersebut sudah habis.

 

Dari tangan pelaku, kata Komarudin, pihaknya mendapati beberapa barang bukti berupa perhiasan, dan barang berharga lainnnya. Namun, tersangka belum sempat menjual barang-barang milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku HR dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Barang bukti yang diamankan dua buah cincin kemudian satu buah kalung 1 KTP korban, tali penjerat leher atau pun tali kasur yang digunakan oleh pelaku untuk menjerat korban," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement