Senin 25 Jul 2022 19:14 WIB

Investigasi Komnas HAM Siratkan Hasil yang Berbeda dengan Pernyataan Polisi

Komnas HAM mengatakan sudah mendapat dugaan lokasi tewasnya Brigadir J.

Petugas kepolisian berada di halaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Polri melakukan pra-rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus tersebut agar mendapatkan pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Brigadir J tewas di rumah Irjen Sambo, dengan kondisi jenazah yang mengenaskan. Versi kepolisian, tewasnya Brigadir J, karena adu tembak dengan rekannya, Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo. Kedua anggota kepolisian tersebut, berdinas sebagai anggota Propam Polri, di bawah komando Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam di Mabes Polri. Menurut kepolisian, Bharada E menambak mati Brigadir J dengan senjata api jenis Glock-17.

Penembakan sampai mati itu, dikatakan kepolisian, dilakukan Bharada E karena Brigadir J yang melakukan serangan dengan senjata api HS-16 terlebih dahulu. Tujuh peluru dikatakan keluar dari muncung pistol pegangan Brigadir J ke arah Bharada E. Tapi, tak ada yang kena dan melukai.

Sementara balasan dari Bharada E, lima peluru bersarang ke tubuh dan membuat Brigadir J hilang nyawa. Namun, masih menurut versi kepolisian, adu tembak keduanya itu didahului dengan peristiwa amoral dan pembelaan diri.

Kepolisian sampai hari ini masih memegang motif peristiwa adu tembak itu karena awalnya Brigador J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo yang sedang beristirahat di kamar pribadi di rumah dinas Polri di kawan Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022) sore. Bahkan disebutkan kepolisian, dalam dugaan pelecehan seksual itu Brigadir J dikatakan nekat menodongkan pistol ke kepala Nyonya Sambo.

Dugaan perbuatan tersebut ketahuan oleh Bharada E setelah Nyonya Sambo teriak minta tolong. Pada pekan lalu (18/7/2022) tim pengacara keluarga Brigadir J melaporkan peristiwa kematian Brigadir J itu ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan, juga penganiyaan yang menghilangkan nyawa.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaraddin Simanjuntak, Rabu (20/7/2022) sampai Kamis (21/7/2022) dini hari melakukan gelar perkara awalan bersama tim penyidik Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut. Kamaruddin, dalam penjelasannya menegaskan keraguan Brigadir J tewas karena adu tembak. Penyelidikan yang dilakukan tim pengacara, Kamaruddin mengatakan indikasi kuatnya Brigadir J meninggal karena disiksa.

Tim pengacara juga memberikan bukti-bukti penguat atas tudingannya ke tim penyidik di Bareskrim. Kamaruddin mengatakan, pada jenazah Brigadir J terdapat bekas jerat tali atau kawat pada bagian leher jenazah. Bagian tangan pada jenazah juga dalam kondisi hancur, patah-patah, dan ditemukan ada bolongan-bolongan.

Selain itu, tim pengacara juga menemukan adanya luka robek di bagian kepala, bibir, hidung, yang sudah dalam kondisi terjahit pada jenazah. Kamaruddin juga mengungkapkan, adanya luka robek di bagian bawah mata dan luka robek pada bagian perut.

Kondisi jenazah Brigadir J juga mengalami luka-luka robek di bagian kaki dan kondisi jari-jari tangan yang hancur, serta kukunya yang tercabut. Kondisi jenazah tersebut, dikatakan Kamaruddin, mengindikasikan kematian Brigadir J didahului adanya dugaan penyiksaan.

“Kita memperkirakan, dia (Brigadir J) masih hidup saat itu semua terjadi,” begitu kata Kamaruddin. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan tewasnya Brigadir J bukan lantaran adu tembak dengan Bharada E seperti yang diceritakan Polri selama ini.

“Kita (pengacara dan keluarga) menolak atas apa yang disampaikan sebelumya, yang mengatakan almarhum ini akibat tembak-menembak,” kata Kamaruddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement