Jumat 22 Jul 2022 19:42 WIB

Tarif Retribusi Wisata Pantai Selatan Bantul Masih Normal

Pemerintah Kabupaten Bantul belum berencana naikan retribusi pantai selatan.

Warga mengambil vidio dengan gawai saat senja di kawasan Laguna Depok, Bantul, Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga mengambil vidio dengan gawai saat senja di kawasan Laguna Depok, Bantul, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun ini belum mempertimbangkan untuk menaikkan besaran retribusi wisata pantai selatan daerah itu meski jembatan Kretek Dua yang menghubungkan semua pantai Bantul telah selesai dibangun. "Dari hasil FGD (focus group discusion) yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Pemda Bantul bersama tenaga ahli, menyampaikan bahwa belum perlu dinaikkan retribusi wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Jumat (22/7/2022).

Menurut dia, untuk menaikkan tarif retribusi wisata harus dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbub), sementara dari hasil kajian bersama dalam diskusi tersebut, para tenaga ahli memberikan masukan agar dipertimbangkan dulu ketika akan menaikkan tarif. "Dari pariwisata juga ada kajian itu, dan dua tenaga ahli dari yang berbeda menyampaikan bahwa kenaikan retribusi perlu dipertimbangkan secara baik karena menurut asumsi sama pantai di DIY belum ada yang lebih dari Rp10 ribu," katanya.

Baca Juga

Dengan demikian, menurut dia, tarif retribusi masuk wisata pantai selatan Bantul masih tetap Rp10 ribu per orang yang bisa mengakses pantai sisi timur, atau sisi barat, dan besaran tersebut sudah sesuai dengan kondisi dan pelayanan yang diberikan petugas kepada wisatawan. "Sehingga Bantul harus berhitung cermat, karena dari sisi pelayanan kalau dinaikkan itu apa to peningkatan pelayanannya, dua dari sisi mungkin fasilitas keindahan dan sebagainya, itu yang perlu dipertimbangkan," katanya.

Dia mengatakan, memang dengan adanya Jembatan Kretek Dua tersebut saat ini wisatawan bisa mengakses pantai sisi timur dan barat karena TPR (Tempat Pemungut Retribusi) ada di utara jalan, dan kalau tarif dinaikkan dan nantinya TPR digeser di kawasan objek wisata maka tarif harus diturunkan lagi. "Itu kendala secara teknis, saya tidak mau nanti perhitungan yang salah itu menyebabkan kemungkinan di kemudian hari itu menyulitkan pejabat berikutnya. Jembatan Srandakan dibangun JJLS kelok 18 dibangun otomatis TPR harus dipindah ke selatan," katanya.

Dia mengatakan, apalagi ada kemungkinan nantinya dalam beberapa tahun ke depan di tiap objek wisata pantai selatan keberadaan TPR masing-masing, tidak seperti sekarang ini yang masuk untuk kawasan baik blok barat atau blok timur.

"Artinya saya berfikir harus jangka panjang, tidak sekadar tahun ini, bukannya melarang untuk dinaikkan, naik atau tidak itu terserah Bupati dengan peraturan bupati, cuma dari masukannya untuk dipertimbangkan secara cermat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement