Jumat 22 Jul 2022 12:36 WIB

Jaksa Agung: Jangan Rusak Kepercayaan Masyarakat

Jangan pernah terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajarannya jangan merusak kepercayaan masyarakat, meningkatkan performa, dan kepekaan dalam melihat potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak. "Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih selama ini. Jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani," kata Burhanuddin pada Upacara Hari Bakti Adhyaksa Ke-62 di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Burhanuddin mengapresiasi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespons perintahnya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Seperti pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah.

Baca Juga

Respons cepat tersebut, lanjut dia, berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang dilakukan. Masyarakat, katanya, merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami. 

"Jaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dengan terus meningkatkan performa, dan kepekaan dalam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak. Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan capaian yang telah dilakukan Kejaksaan salah satunya bidang pengawasan.

Sejak Juli 2021, katanya, telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 171 orangterdiri atas 47 pegawai tata usaha dan 124 jaksa. Bila dibandingkan dengan periode Juli 2020, papar dia, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara enam jaksa dari status pegawai negeri sipil (PNS) dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa.

Selain itu dalam hal pengawasan, Kejaksaan RI mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk. Sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.

Jaksa Agung kembali menegaskan Tujuh Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di mana pun berada. Tujuh Perintah Harian itu adalah meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang.

Kemudian mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.

Selanjutnya meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan. "Karena kami menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu kejaksaan harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi," kata Burhanuddin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement