REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi, berupa denda kepada operator yang melanggar prosedur standar operasional (SOP) demi mencapai "zero accident" pada semua layanan.
"Kita tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani Noor di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Pemberian denda ini diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan. Denda dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.
"Jika terbukti bersalah dan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas kepada operator tersebut," tuturnya.
Selain itu, Transjakarta meminta seluruh operator agar memenuhi prosedur standar operasi yang berlaku dan memantau pelaksanaannya dengan ketat. Kebijakan ini diambil karena adanya indikasi mitra operator belum maksimal dalam menjalankan prosedur operasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga memastikan pelayanan di lapangan berjalan dengan aman dan nyaman."Kita harap operator bisa lebih tertib. Pelayanan terbaik adalah tujuan kita bersama. Kita harus saling bekerjasama untuk menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Keselamatan operasional Transjakarta saat ini tengah menjadi sorotan publik. Dalam bulan Juli ini sudah ada tiga kali kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta.
Salah satu yang terbaru adalah kecelakaan yang menyebabkan perempuan berinisial TA kehilangan nyawa setelah tertabrak bus Transjakarta di Halte Transjakarta Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.