REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan mesum sejoli di Rumah Bagonjong RTH, Kota Padang, Sumatra Barat adalah tindak pidana kekerasan seksual. Sebab, melibatkan anak di bawah umur 18 tahun.
"Kalau kasus di Padang itu termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
Karena perempuannya masih berusia 15 tahun," ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/7/2022).
Terkait tindakan ini yang disebut suka sama suka dan mereka adalah pasangan kekasih, Rita menegaskan ini tetap tindak pidana. Sehingga, jangan diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena berpotensi pelaku melakukan tindakan selanjutnya di tempat lain. Artinya, Rita meminta harus ada proses hukum.
"Kemudian, saya kira korban harus didukung karena kadang terstigma. Padahal, dia tidak punya pengetahuan yang baik bahwa itu sebenarnya tidak boleh," katanya.
Rita mengingatkan banyak terjadi situasi yang menjadi seperti itu. Keluarga diminta jangan menstigma anak perempuan jadi tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, bagaimana orang tua juga bisa matang mengasuh. Menurutnya, anak perempuan DA bisa jadi korban kedua karena orang tuanya, artinya dianggap mempermalukan keluarga kemudian mendapatkan kekerasan pemukulan.
"Akibatnya kalau anak mengalami pemukulan maka dampaknya jadi dua. Jika ekstrem kanan jadi sangat agresif, jadi tak bisa dikendalikan sementara jika ekstrem kiri menjadi depresi," ujarnya.
Selain itu ia meminta ada rehabilitasi pada anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) supaya anak perempuan ini bisa bergaul kembali. Untuk mencegah kasus yang sama terulang, Rita meminta pencegahan harus maksimal dan harus terus berjalan. Tidak bisa hanya dari mulut ke mulut tetapi membangun kesadaran.
"Itu yang seringkali lepas dan membangun kesadaran itu butuh tak hanya seremonial. Setiap keluarga harus punya pengetahuan yang baik tentang pengasuhan," ujarnya
Ia menegaskan ini penting dilakukan karena keluarga adalah yang pertama kali ditemui anak. Setiap anak punya hak untuk mendapatkan informasi tentang cara mencegah kekerasan dan bagaimana mencegahnya. Kemudian, ia menegaskan peran pemerintah daerah (pemda) juga menjadi penting karena perlindungan anak jadi urusan buat di daerah. Pemda diminta jangan sepenuhnya menyerahkan pada keluarga. Jadi, ini bergantung pada seberapa pemda ini kuat untuk melakukan upaya pencegahan.
Rita meminta pemda melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan Dinas PPPA. Tak hanya itu, ia meminta masyarakat juga harus mempunyai kesadaran yang sama besarnya. Sebelumnya, kasus anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berbuat mesum, salah satunya terjadi di Rumah Bagonjong RTH Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, keduanya sudah lebih dulu ditangkap warga yang mengetahui perbuatan tidak terpuji dua orang pasangan tersebut. Sepasang laki-laki dan perempuan tersebut berinisial DA (19 tahun), dan IP (15). Diketahui yang wanita tersebut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di salah satu sekolah di Kota Padang.
"Keduanya diduga sedang melakukan perbuatan asusila di sana dan sudah diamankan warga, mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, kita langsung turunkan anggota untuk melakukan penjemputan pasangan tersebut," kata Mursalim, Rabu (20/7).