Kamis 21 Jul 2022 15:19 WIB

Saksi: Bupati Kolaka Timur Kucurkan Rp 3,355 M untuk Pencairan PEN

Terungkap, Ardian menyampaikan PEN sudah tutup tapi bisa diurus dengan fee.

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) menunggu saat akan mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi yang sebelumnya Mochamad Ardian Noervianto didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap senilai Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) menunggu saat akan mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi yang sebelumnya Mochamad Ardian Noervianto didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap senilai Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengusaha asal kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yaitu LM Rusdianto Emba mengakui Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan suaminya Mujeri mengeluarkan dana hingga Rp 3,355 miliar untuk mencairkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. "Total seluruhnya adalah Rp3,355 miliar," kata LM Rusdianto Emba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/7/2022).

LM Rusdianto Emba menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan direktur jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp 1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap Rp 175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba. Keduanya dijerat dalam kasus persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Baca Juga

LM Rusdianto Emba adalah pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara yaitu LM Rusman Emba. Rusdianto mengaku kenal dekat dengan Andi Merya dan juga suaminya, Mujeri. "Pak Mujeri kasih Rp 3 miliar, Rp 1 miliar dibawa ajudan atau supir, Rp 500 juta ditransfer, Rp 1,5 miliar ditransfer lalu ada tambahan juga untuk operasional diberikan ke Pak Sukarman Loke sebesar Rp 205 juta dan Rp 150 ditransfer ke Pak La Ode M Syukur, jadi total yang diserahkan Rp 3,355 miliar," ungkap Rusdianto.

Dari uang Rp 3 miliar tersebut, sebesar Rp 2 miliar diserahkan ke Sukarman Loke di Hotel Mercure Jakarta sedangkan Rp 1 miliar diambil Pak Sukarman di Kendari. Menurut Rusdianto, besaran Rp 3 miliar tersebut khusus ditujukan untuk fee pencairan pinjaman PEN.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 10 saudara mengatakan 'Dapat saya jelaskan bahwa setelah pulang dari Jakarta untuk bertemu dengan M Ardian Noervianto yang adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sekitar Mei 2021, Sukarman Loke menyampaikan ke saya bahwa Ardian mengatakan bahwa pengurusan PEN sudah tutup namun bisa ditolong namun komitmen agak besar yaitu 3 persen' betul?" tanya jaksa penuntut umum Arsil.

"Setelah Sukarman pulang katanya bisa diurus tapi harus ada 'backingnya' artinya Pak Dirjen," tambah Rusdianto.

"Artinya Ardian ada menyampaikan ke Sukarman bahwa PEN ini sudah tutup tapi kalau bisa diurus harus ada commitment fee 3 persen betul?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rusdianto.

"Apa motif Saudara membantu Andi Merya dan Mujeri supaya pengajuan PEN ini gol?" tanya JPU KPK Feby Dwiyandospendy.

"Pertama motivasi saya karena ada utang Ibu Andy Mery ke saya, bagaimana bisa bayar utang kalau saya tidak ada kegiatan? Carikan saya kegiatan. Kedua, saya ini penambang dijanjikan kalau ada izin tambang di Kolaka Timur dan ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) pemilik lahan maka saya akan dipertemukan kalau (PEN) sudah jadi, jadi selain utang saya dibayar, saya bisa dapat tambang. Ketiga katanya kalau saya mau jadi anggota DPRD ke depan bisa dibantu bisa masuk," jelas Rusdianto.

"Dalam BAP 39 saudara mengatakan 'Saya mengatakan ke La Ode Syukur dan Sukarman Loke ketika diminta mengurus PEN, saudara mengatakan saya dan Andi Merya sudah seperti saudara, kalau kita bantu Andi Merya dan berhasil dapat dana PEN, tidak mungkin Andi Merya akan melupakan kita, dan saya juga minta proyek PEN termasuk juga proyek untuk La Ode Syukur apakah itu benar?" tanya jaksa.

"Saya tidak minta proyek tapi minta bagian kalau ini berhasil saya mau minta bagian, tidak harus proyek, itu pun baru harapan-harapan," jawab Rusdianto.

Dalam dakwaan disebutkan, selain untuk Ardian, Andi Merya, dan Rusdianto Emba juga memberikan suap kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp 730 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar senilai Rp 175 juta sehingga total suap untuk tiga orang adalah sebesar Rp 2,405 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement