REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyoroti mundurnya pengacara Bambang Widjojanto (BW) dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Menurut dia, mundurnya Bambang secara permanen menunjukkan langkah profesional yang benar.
“Saya kira ini langkah positif. Gentleman itu,” kata Gembong kepada awak media, Kamis (21/7).
Menurut Gembong, mundurnya Bambang dan fokusnya pada profesi profesional lain, seperti kuasa hukum, sangat patut diapresiasi. Terlebih, saat merangkap TGUPP ia minta tidak dilakukan setengah hati.“Saya sepakat (BW mundur) saya setuju, saya apresiasi,” tuturnya.
Ditanya kemungkinan dorongan mundur dari Anies, Gembong menampiknya. Namun demikian, kata dia, paling jelas selalu ada tekanan dari publik agar BW mundur dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi TGUPP.
“Pastinya BW sudah tidak tahan mendapatkan tekanan publik, tekanan publik begitu besar. Bukan tekanan dari Anies,” tuturnya.
Dengan mundurnya Bambang, Gembong tetap menyebut, jika penanganan atau pencegahan korupsi di Jakarta tidak maksimal. Menurut dia, hal itu juga akan sama saja jika Bambang tetap menjabat di TGUPP.
“Contohnya, seperti kasus mafia lahan Sarana Jaya dan Distamhut. Ketika tim pencegahan korupsi ada di Balai Kota, nggak ada hasil yang maksimal. Faktanya masih banyak kejadian yang berkaitan dengan kasus hukum,” tuturnya.
Bambang Widjojanto, mengonfirmasi, dirinya memang mengundurkan diri dari TGUPP beberapa waktu lalu. Menurut dia, pengunduran diri dari TGUPP menjadi langkah yang betul demi meminimalisasi potensi konflik kepentingan.“Ya betul (mundur) untuk meminimalisasi potensi konflik kepentingan,” kata Bambang.
Dia menyebut, dirinya memilih mundur dari tim pemikir bagi Anies Baswedan, agar memaksimalkan kasus yang kini ditanganinya sebagai kuasa hukum. “Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur, agar lebih fokus di praperadilan,” tuturnya.
Bambang menjelaskan, keputusan itu bakal diambil untuk fokus dalam menangani sidang praperadilan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel dengan tersangka Mardani H Maming.
Sementara itu, ditemui terpisah kemarin malam, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut, mundurnya Bambang dari TGUPP memang karena ingin fokus menangani satu perkara. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku menghormati keputusan Bambang.
“Dan penting bagi kita harus menjaga jangan sampai ada konflik kepentingan. Jadi kebijakan mundur dari TGUPP itu kebijakan yang tepat,” jelasnya.
Riza menyebut, dengan mundurnya Bambang, tidak akan mengganggu kinerja DKI. Pasalnya, selalu ada yang bisa menggantikan Bambang di dalam organisasi yang biasa melakukan rotasi pergantian.
Sebelumnya, BW mengaku, cuti sebagai anggota TGUPP ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming. Setelah beberapa saat menjadi kuasa hukum, BW memutuskan untuk mundur dari TGUPP, lantaran aktivitasnya membela Ketua PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani Maming di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keputusan itu, diambil untuk fokus dalam menangani sidang praperadilan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel dengan tersangka Mardani H Maming. Selain Bambang, Denny Indrayana, juga diketahui menjadi kuasa hukum dari Maming.