REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat menjalani pemeriksaan hari kedelapan di Bareskrim Polri, ditanya penyidik seputar pembelian aset yayasan. Ahyudin menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/7/2022) mulai pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 23.54 WIB.
"Hari ini (pemeriksaan) lebih teknis, menggali di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai. Karena sangat teknis banget gitu kan, jadi ya lama sekali," ujar Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam WIB.
Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, yakni Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain. Setelah keluar dari ACT, Ahyudin mendirikan Global Moeslim Charity.
Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahyudin kembali dilanjutkan pada Kamis (21/7/2022). "Besok (pemeriksaan) dilanjutkan lagi," kata Andri.
Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7/2022), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya, Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Jumat (8/7/2022) sampai Senin (18/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Lion Air JT-610 oleh ACT. Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari dan anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo.
Berikutnya, pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, dan Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro adalah perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam perkara itu, penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.