Rabu 20 Jul 2022 19:39 WIB

Para Jamaah Haji Wajib Antigen Saat Tiba di Tanah Air

Screening tes antigen adalah bentuk kewaspadaan dan pengendalian penularan Covid-19

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Tenaga kesehatan melakukan tes usap antigen kepada Jamaah haji kloter satu Debarkasi Solo saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (16/7/2022) dini hari. Sebanyak 360 jamaah haji yang terdiri dari 358 jamaah haji kloter satu dan mutasi dua jamaah haji kloter dua selamat kembali ke tanah air. Asrama Haji Donohudan melakukan pemantauan suhu tubuh dan tes acak antigen untuk jamaah haji saat datang untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga kesehatan melakukan tes usap antigen kepada Jamaah haji kloter satu Debarkasi Solo saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (16/7/2022) dini hari. Sebanyak 360 jamaah haji yang terdiri dari 358 jamaah haji kloter satu dan mutasi dua jamaah haji kloter dua selamat kembali ke tanah air. Asrama Haji Donohudan melakukan pemantauan suhu tubuh dan tes acak antigen untuk jamaah haji saat datang untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan membuat perubahan ketentuan tambahan bagi pengawasan kedatangan Jamaah Haji pada Rabu (20/7/2022). Ketentuan tambahan terkait pelaksanaan protokol kesehatan bagi Jamaah Haji yang kembali ke tanah air telah berjalan pelaksanaanya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.

"Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya terhadap Jamaah Haji yang kembali ke tanah air, sebagaimana arahan Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia, maka ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah Jamaah Haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh Jamaah Haji yang kembali ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes,dr. Maxi Rein Rondonuwu, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana menyatakan, screening tes antigen merupakan bentuk kewaspadaan dan pengendalian terhadap penularan Covid-19 di Indonesia. " Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri jemaah dan keluarga serta seluruh masyarakat indonesia”, ucapnya.

Pemeriksaan Covid-19 bagi Jamaah Haji dilakukan di Asrama Haji Debarkasi, melalui tes antigen. Jika ditemui Jamaah Haji dengan hasil test antigen reaktif, langsung dikonfirmasi dengan RT PCR.“Bagi Jamaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari” ujar dr. Budi.

Diketahui, para jamaah haji dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.

Budi melanjutkan, bila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, jamaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat. Budi juga mengingatkan jemaah haji agar tetap menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), seperti istirahat yang cukup, konsumsi makanan yang bergizi, dan jaga kebersihan diri setibanya jemaah di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan.“Jamaah kami minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan,” imbaunya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement